SORONG, JMI - Kecewa dengan sikap pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional Wilayah II Papua Barat – Sorong, karena selama bertahun tahun belum juga membayar ganti rugi tanah adat mereka, pemilik hak ulayat di Kepulauan Waigeo yakni Marga Ansan / Mentansan, Khasyan dan Weju palang Jalan Lingkar Waigeo (JLW) di Kabupaten Raja Ampat.
Akibat pemalangan itu aktivitas lanjutan pembangunan JLW pun terhenti. Bahkan dua unit alat berat milik kontraktor pemenang tender tidak bisa beroperasi karena aksi warga tersebut.
“Pemalangan ini akan terus berlanjut hingga pemerintah dan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah II Papua Barat – Sorong membayar ganti rugi tanah adat kami,” ujar Marta Mentansan salah satu Pemilik hak Ulayat pada JMI di Sorong, kemarin.
Untuk diketahui PT. Kalanafat Putera merupakan kontraktor pelaksana pembangunan JLW yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sementara itu Mantan Direktur PT. Kalanafat Putera yakni Abdul Faris Umlati saat ini menjabat sebagai Bupati Raja Ampat.
“Kami sangat heran dengan sikap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di bahwa pimpinan Abdul Faris Umlati, S.E mengapa hingga saat ini tidak mau membayar ganti rugi tanah leluhur kami yang diambil untuk pembukaan JLW.
Padahal, dalam amanat Undang - undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Undang - undang Otonomi Khusus Papua sudah jelas - jelas mengakui hak-hak masyarakat adat,” pungkasnya.
DW/JMI/RED
Akibat pemalangan itu aktivitas lanjutan pembangunan JLW pun terhenti. Bahkan dua unit alat berat milik kontraktor pemenang tender tidak bisa beroperasi karena aksi warga tersebut.
“Pemalangan ini akan terus berlanjut hingga pemerintah dan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah II Papua Barat – Sorong membayar ganti rugi tanah adat kami,” ujar Marta Mentansan salah satu Pemilik hak Ulayat pada JMI di Sorong, kemarin.
Untuk diketahui PT. Kalanafat Putera merupakan kontraktor pelaksana pembangunan JLW yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sementara itu Mantan Direktur PT. Kalanafat Putera yakni Abdul Faris Umlati saat ini menjabat sebagai Bupati Raja Ampat.
“Kami sangat heran dengan sikap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di bahwa pimpinan Abdul Faris Umlati, S.E mengapa hingga saat ini tidak mau membayar ganti rugi tanah leluhur kami yang diambil untuk pembukaan JLW.
Padahal, dalam amanat Undang - undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Undang - undang Otonomi Khusus Papua sudah jelas - jelas mengakui hak-hak masyarakat adat,” pungkasnya.
DW/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar