TULANGBAWANG, JMI - Dana desa (DD) th anggaran 2018 sebesar Rp 82.114.300 untuk membuat satu unit lapangan voly yang berukuran 25 x 30 m x 0.15 cm, Konon menghabiskan biaya yang begitu besar. Sangat disayangkan menurut narasumber warga desa setempat yang berinisial AR melihat anggaran pembuatan lapangan voly sebesar itu dipagar dengan paralon didalamnya hanya disumpel dengan potongan batang gelam yang pendek pendek yang disumpel hanya diatas dan dibawah, sedangkan yang ditengahnya kosong.
Perkataan (Ar) di aminkan juga oleh rekannya (Bh) tuhan berkehendak lain niat jahat panitia pengelola pekerjaan. Demi untuk meraup keuntungan yang lebih besar maka paralon tersebut disumbat degan potongan gelam bukan diisi dengan adukan semen dan besi behel untuk penyangga. pada suatu malam ambruk lah paralon pagar tersebut.
Masih menurut Ar dkk hampir disemua sektor belanja diduga di mark up oleh panitia penyelenggara kampung, yang unik lagi katanya harga material yang seharusnya belanja mencari yang lebih murah namun kenapa di rencana anggaran belanja (RAB) harga semen Holchin Rp 55.000/sak diantar ketempat orderan dan ditulis sebesar Rp 63.500/sak.
Pasir satu rit harga umum Rp.100.000/m3 dihargakan menjadi Rp.156.000/m3, dll sebagainya. Hak suara masyarakat ini sesuai dengan PP no 71. th 2000, peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan bagi masyarakat dalam pencegahan pemberantasan Tindak pidana korupsi terdiri dari ; Hak mencari, Memperoleh dan Memberikan inpormasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dan seterusnya.
Sampai berita JMI ini diterbitkan, tidak satupun pihak kepala kampung kaur maupun sekdes nya bisa dimintai hak jawabnya. Pada hal sudah berkali kali dihubungi lewat via telphone, tidak juga diangkat, di coba sms juga tidak mau dibalas. Padahal wartawan Koran JMI terus mencoba agar YBS Bisa memberikan klarifikasi tudingan warga kampung setempat, "Bahwasannya diduga panitia mencari keuntungan dari belanja modal dan mark up disegala sektor pengerjaan maupun pembelanjaan dari dana desa tersebut.
A.Majid/JMI/RED
Perkataan (Ar) di aminkan juga oleh rekannya (Bh) tuhan berkehendak lain niat jahat panitia pengelola pekerjaan. Demi untuk meraup keuntungan yang lebih besar maka paralon tersebut disumbat degan potongan gelam bukan diisi dengan adukan semen dan besi behel untuk penyangga. pada suatu malam ambruk lah paralon pagar tersebut.
Masih menurut Ar dkk hampir disemua sektor belanja diduga di mark up oleh panitia penyelenggara kampung, yang unik lagi katanya harga material yang seharusnya belanja mencari yang lebih murah namun kenapa di rencana anggaran belanja (RAB) harga semen Holchin Rp 55.000/sak diantar ketempat orderan dan ditulis sebesar Rp 63.500/sak.
Pasir satu rit harga umum Rp.100.000/m3 dihargakan menjadi Rp.156.000/m3, dll sebagainya. Hak suara masyarakat ini sesuai dengan PP no 71. th 2000, peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan bagi masyarakat dalam pencegahan pemberantasan Tindak pidana korupsi terdiri dari ; Hak mencari, Memperoleh dan Memberikan inpormasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dan seterusnya.
Sampai berita JMI ini diterbitkan, tidak satupun pihak kepala kampung kaur maupun sekdes nya bisa dimintai hak jawabnya. Pada hal sudah berkali kali dihubungi lewat via telphone, tidak juga diangkat, di coba sms juga tidak mau dibalas. Padahal wartawan Koran JMI terus mencoba agar YBS Bisa memberikan klarifikasi tudingan warga kampung setempat, "Bahwasannya diduga panitia mencari keuntungan dari belanja modal dan mark up disegala sektor pengerjaan maupun pembelanjaan dari dana desa tersebut.
A.Majid/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar