WAISAI, JMI - Pembangunan Kantor DPRD Raja Ampat hingga saat ini belum ada kejelasan padahal dari tahun ke tahun selalu di anggarkan dalam APBD, bahkan di tahun anggaran 2018 pernah di lakukan pelelangan pekerjaan pembangunan kantor DPRD Raja Ampat, namun hingga saat ini entah dimana rimbanya.
Kepala ULP Bpk Adam Malik belum lama ini kepada sejumlah media mengatakan pihaknya pernah melakukan pelelangan pekerjaan pembangunan kantor DPRD Raja Ampat namun entah bagaimana pelelangan tersebut gagal," ujar Adam Malik.
Di katakan seiring berjalannya waktu pihaknya tidak menemukan aitem pekerjaannya, padahal mereka telah mengajukan judul lelangnya yakni "Membangun kantor DPRD Raja Ampat," Katanya. Sembari menambahkan pihaknya telah minta kejelasan dari pejabat berwenang terkait dokumen-dokumen pelelangan pembangunan kantor DPRD Raja Ampat tahun anggaran 2018, tapi pihak berwenang yang di maksud itu tidak hadir, makanya berkas di kembalikan," tandasnya.
Disinggung sejauh mana proses pelelangan Kantor DPRD Raja Ampat, beliau menegaskan bahwa mereka hanya menyetujuinya sedangkan untuk proses lainnya ada di pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Di jelaskan untuk proses lelang sekitar 24 hari dengan nilai sebesar 9 Miliar sudah termasuk perencanaan dan pengawasan. Ia pun menyebutkan bahwa proses tersebut tergantung Pokja (kelompok kerja) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), karena biasanya dilakukan rakor (rapat koordinasi) terlebih dahulu dan biasanya satu sampai tiga hari ke depan ketika berkas dari mereka sudah siap, kami langsung buka lelang kembali namun sampai saat ini tidak demikian, " pungkasnya.
DW/JMI/RED
Kepala ULP Bpk Adam Malik belum lama ini kepada sejumlah media mengatakan pihaknya pernah melakukan pelelangan pekerjaan pembangunan kantor DPRD Raja Ampat namun entah bagaimana pelelangan tersebut gagal," ujar Adam Malik.
Di katakan seiring berjalannya waktu pihaknya tidak menemukan aitem pekerjaannya, padahal mereka telah mengajukan judul lelangnya yakni "Membangun kantor DPRD Raja Ampat," Katanya. Sembari menambahkan pihaknya telah minta kejelasan dari pejabat berwenang terkait dokumen-dokumen pelelangan pembangunan kantor DPRD Raja Ampat tahun anggaran 2018, tapi pihak berwenang yang di maksud itu tidak hadir, makanya berkas di kembalikan," tandasnya.
Kepala ULP Bpk Adam Malik. |
Di jelaskan untuk proses lelang sekitar 24 hari dengan nilai sebesar 9 Miliar sudah termasuk perencanaan dan pengawasan. Ia pun menyebutkan bahwa proses tersebut tergantung Pokja (kelompok kerja) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), karena biasanya dilakukan rakor (rapat koordinasi) terlebih dahulu dan biasanya satu sampai tiga hari ke depan ketika berkas dari mereka sudah siap, kami langsung buka lelang kembali namun sampai saat ini tidak demikian, " pungkasnya.
DW/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar