WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

'WNA' Diduga Lakukan Penipuan & Penggelapan Terjadi di Sukabumi, Jawa Barat

Team Law Firm JMI dengan Pengacaranya, Agus Sutoyo, SH (kemeja Batik) saat mendampingi Korban, Sun (kiri) dugaan Penipuan dan Penggelapan di SPKT Polres Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/8)
SUKABUMI, JMIJajaran Polres Sukabumi belum lama ini atau tepatnya Jumat (3/8) menerima Laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh 'Warga Negara Asing ' asal Taiwan yang sudah lama menetap di Sukabumi, Jawa Barat.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh warga negara asing yang berinisial DC tersebut adalah Pembayaran transaksi bisnis dengan memberikan selembar Cek yang bernilai Ratusan juta yang ternyata setelah melalui berbagai upaya Cek tersebut dinyatakan Kosong, Padahal Barang yang dijadikan transaksi sudah diterima oleh WNA tersebut.

Menurut kronologis yang disampaikan kepada team wartawan saat Korban melaporkan kejadian dugaan penipuan yang menimpa dirinya di Reskrim Polres Sukabumi Kota mengungkapkan bahwa Korban mempunyai bisnis sampingan jual beli hewan Tokek di daerah Jepara, Jawa Tengah

Karena informasi dari teman ke teman sampai kepada Pembeli yaitu Mr. DC seorang ‘WNA’ melalui perantaranya mengetahui adanya penjual Tokek asal Jepara, Jawa Tengah dengan inisial Sun, kemudian saling bertemu, dan terjadilah transaksi jual beli di daerah Sukaraja, Sukabumi tempat tinggal Mr. DC disaksikan istri Mr.DC dan teman Korban yang bernama Sug dengan pembayaran melalui selembar Cek senilai 500 juta, dan kemudian hewan Tokek diserahkan kepada Mr. DC.

Setelah selesai transaksi kemudian Korban langsung mencairkan Cek yang diberikan oleh Mr. DC, namun pihak Bank nya mengatakan tidak ada uangnya alias Kosong, mengetahui Cek yang dipegangnya meragukan Korban berusaha menghubungi Mr. DC dengan maksud ingin menanyakan kenapa Cek yang diberikan tidak bisa dicairkan.

Kemudian Korban melakukan lagi untuk mencairkan Cek tersebut ke Bank BRI namun Pihak Bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) Merasa dirinya tertipu Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan Nomor : LP/B/218/VIII/2018/JBR/RES SMI KOTA, dan kini kasusnya ditangani Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk selanjutnya dilakukan penyedikan dan Penyelidikan.

ERde/JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pasangan No 02 Karna - Koko Komitmen Benahi Alun - Alun Jatiwangi Dan Masjid Al-Hurriyah

MAJALENGKA, JMI - Sebagai wujud kepedulian kepada Masyarakat Majalengka Paslon no urut 02 Karna - Koko berjanji akan membenahi s...