WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terkait Izin, Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi Sayangkan Sikap Arogan Pelaksana Proyek Galian Kabel

Galian Kabel Cikupa
TANGERANG, JMI - Sikap sombong dan arogan pelaksana galian kabel patut dipertanyakan terkait perijinan galian kabel, Pasalnya Kapolsek Kompol (Komisaris Polisi) Bpk Sumaedi pernah menanyakan ijin galian kabel tersebut kepada pihak yang mengerjakan pegalian kabel tersebut namun hingga saat ini pihak pemborong atau vendor tak kunjung memberi jawaban.

Dari hasil wawancara kami dengan Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi mengatakan "Pada jam-jam tertentu Jl. Raya Serang Cikupa macet apa lagi di tambah adanya proyek galian kabel yang akan menambah parah kemacetan arus lalulintas di daerah tersebut," masih menurut Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi yang mana beliau menanyakan ijin penggalian kabel kepada pelaksana tujuannya ingin menanyakan atau memastikan kegiatan penggalian kabel tersebut akan berlangsung berapa hari atau berapa lama. Namun sangat di sayangkan sikap pelaksana yang terkesan arogan atau sombong terlihat juga dari chat whatsapp rekan wartawan dari media Tipikor Nusantara Sdr Medi Siando dengan salah satu pemborong atau pelaksana galian kabel ingin meminta konfirmasi terkait ijin galian tersebut seperti apa namun sangat di sayangkan jawaban dari pemborong atau pelaksana galian kabel tersebut "Jika ingin menanyakan ijin galian harus ijin dengan pemilik PT atau CV yang mengerjakan penggalian tersebut," 

Masih menurut rekan media tipikor nusantara jangankan kami awak media Kapolsek pun jika ingin menanyakan ijin proyek galian kabel harus meminta ijin kepada bos besar mereka. Padahal kita tahu yang namanya pekerjaan atau proyek pembangunan infrastruktur atau galian kabel ijinnya terbuka untuk warga atau media yang mempertanyakan keabsahan ijin tersebut dan dapat di pertanggung jawabkan ijin galian tersebut dari pihak mana saja dan apa saja isi dari ijin galian kabel yang wajib di laksanakan oleh pelaksana dilapangan. 

Namun dari penelusuran kami bersama rekan wartawan dari media Tipikor Nusantara bahwa galian kabel tersebut di duga tak berijin dan merugikan pelaku usaha warung makanan atau pengusaha lainnya akibat adanya galian kabel tersebut membuat pelanggan atau konsumen mereka susah parkir di karenakan menumpuknya tanah bekas galian bahkan pemborong galian pun tidak koordinasi dengan ketua RT setempat. 

Menurut ketua RT 05/01. Kp Sukamulya Kec. Cikupa Kab. Tangerang, Bpk Dadi merasa di rugikan dengan adanya galian kabel di daerahnya, pasalnya banyak pohon pohon yang rusak terinjak ijak akibat tidak profesional pemborong dalam kegiatan penggalian kabel tersebut bahkan pedanggang warteg (warung tegal) dan pedagang lainya pun merasa dirugikan dengan tumpukan tanah bekas galian kabel yang tak segera di angkut sehingga menutupi atau menghalangi pintu masuk ketempat usaha mereka belum lagi polusi debu yang bertebaran mengakibatkan pelanggan enggan makan atau belanja di tempat usaha mereka hingga berita ini kami turunkan agar pihak PLN area Cikupa bisa lebih profesional dan tegas dalam pengawasan kepada vendor atau pelaksana di lapangan.

HAR/TEAM/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Di Usianya Yang Ke-21 JMI Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Jakarta, JMI - Jajaran Media Cetak & Online JURNAL MEDIA Indonesia hari ini, Jumat (25/10-24) bersama Paguyuban Ormas Cengka...