SUKABUMI, JMI -- Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mulai menetapkan status siaga darurat kekeringan. Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya daerah yang terdampak kekeringan di Sukabumi dalam beberapa waktu terakhir.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, siaga darurat kekeringan ini mulai berlaku sejak 6 Agustus hingga 31 Oktober 2018. "Kami menetapkan siaga darurat kekeringan selama tiga bulan," ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi, Maman Suherman Senin (13/8).
Penetapan status siaga darurat kekeringan ini mengacu pada wilayah yang terdampak kekeringan di Sukabumi. Hingga Senin, terdata 18 kecamatan yang melaporkan kekeringan, terutama karena kesulitan air bersih.
Selain itu, ada wilayah yang areal pertaniannya kesulitan mendapatkan pasokan air bersih. Ke-18 wilayah tersebut tersebar baik di utara maupun selatan Kabupaten Sukabumi.
Daerah terdampak kekeringan, yakni Kecamatan Cikakak, Gunungguruh, Cibadak, Palabuhanratu, Warungkiara, Bantargadung, Cikembar, Gegerbitung, Simpenan, Kabandungan, Waluran, Lengkong, Parungkuda, Ciambar, Jampangtengah, Jampangkulon, dan Caringin. Sejumlah wilayah tersebut ada yang sudah disalurkan air bersih melalui mobil tangki air dan pemasangan pipa air.
Menurut Maman, upaya pemberian bantuan air ini dikoordinasikan sengan sejumlah instansi terkait seperti PDAM dan PMI. Sementara untuk lahan pertanian yang mengalami kekeringan ditangani Dinas Pertanian.
Khusus untuk pasokan air bersih menggunakan armada tangki air bersih berkapasitas 5.000 liter. Pembagian air tersebut dilakukan secara bergiliran.
Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman menambahkan, BPBD sudah menyalurkan bantuan air bersih ke 10 kecamatan. "Bantuan air ini untuk membantu warga yang kesulitan mendapatkan air bersih," kata dia.
Menurut Eka, bantuan diberikan secara bergantian kepada warga di sepuluh kecamatan. Nantinya pemberian bantuan air bersih bisa menjangkau 18 kecamatan yang terdampak kekeringan sehingga semua warga bisa mendapatkan pasokan air bersih secara merata.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, siaga darurat kekeringan ini mulai berlaku sejak 6 Agustus hingga 31 Oktober 2018. "Kami menetapkan siaga darurat kekeringan selama tiga bulan," ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi, Maman Suherman Senin (13/8).
Penetapan status siaga darurat kekeringan ini mengacu pada wilayah yang terdampak kekeringan di Sukabumi. Hingga Senin, terdata 18 kecamatan yang melaporkan kekeringan, terutama karena kesulitan air bersih.
Selain itu, ada wilayah yang areal pertaniannya kesulitan mendapatkan pasokan air bersih. Ke-18 wilayah tersebut tersebar baik di utara maupun selatan Kabupaten Sukabumi.
Daerah terdampak kekeringan, yakni Kecamatan Cikakak, Gunungguruh, Cibadak, Palabuhanratu, Warungkiara, Bantargadung, Cikembar, Gegerbitung, Simpenan, Kabandungan, Waluran, Lengkong, Parungkuda, Ciambar, Jampangtengah, Jampangkulon, dan Caringin. Sejumlah wilayah tersebut ada yang sudah disalurkan air bersih melalui mobil tangki air dan pemasangan pipa air.
Menurut Maman, upaya pemberian bantuan air ini dikoordinasikan sengan sejumlah instansi terkait seperti PDAM dan PMI. Sementara untuk lahan pertanian yang mengalami kekeringan ditangani Dinas Pertanian.
Khusus untuk pasokan air bersih menggunakan armada tangki air bersih berkapasitas 5.000 liter. Pembagian air tersebut dilakukan secara bergiliran.
Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman menambahkan, BPBD sudah menyalurkan bantuan air bersih ke 10 kecamatan. "Bantuan air ini untuk membantu warga yang kesulitan mendapatkan air bersih," kata dia.
Menurut Eka, bantuan diberikan secara bergantian kepada warga di sepuluh kecamatan. Nantinya pemberian bantuan air bersih bisa menjangkau 18 kecamatan yang terdampak kekeringan sehingga semua warga bisa mendapatkan pasokan air bersih secara merata.
0 komentar :
Posting Komentar