WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sekdes Mekarjaya Dipecat, Tantang Mantan Kuwu, Perangkat & BPD Sumpah Kramat Ciledug

KUNINGAN, JMI Menurut informan, Sekdes Mekarjaya Kec Cimahi Kab Kuningan Ibu Titin telah di pecat oleh Kades Tuti Yuningsih karna hal sepele yakni hilangnya uang Dana Desa tahap pertama, Tiga hari kemudian uangnya ada lagi dan sekdes telah di berhentikan tanpa surat peringatan 1, 2 , dan 3. Di duga ada persengkokolan untuk memecat sekdes, ujar informan, Sabtu (3/8/2018).

Dirumahnya, Sekdes Titin saat di Konfirmasi menjelaskan bahwa benar dirinya sudah di berhentikan tanggal 2 Agustus 2018 sesuai SK Kades, itu berawal dari 5 bulan kebelakang saat pengambilan uang ke BPR bersama Kades Ekbang. 

Waktu uang di hitung di rumah Kades ternyata uang kurang sebesar Rp 39.900,000 kami jadi panik. Padahal waktu pengambilan uang itu telah di bagi dua, Satu di tas Kades dan satu lagi diEkbang. Mengetahui hal itu perangkat di kumpulkan, Ekbang di tanya terkait uang di bagi dua ngelak, uang akhirnya di pos poskan sesuai yang ada. Setelah di poskan perangkat tidak mau pegang uang, karna bendahara lagi sakit akhirnya di simpan di saya dan saya letakan di toples kaca dan tidak di utak atik. 

Hari Selasa uang di buka di forum dan ternyata utuh lagi seperti semula karna ada tambahan 8 ikat uang. Saya sempat bertanya ke Ekbang, "Pak Ekbang kok uangnya ada lagi ? Ekbang menjawab sudah bu, itu saya yang masukin ke keresek jangan rame nanti saya yang di tuduh yang penting ada lagi, di situlah saya di suruh mengundurkan diri oleh Kades dan ketua BPD sampai jari telunjuk BPD mengarah ke depan muka saya sambil bilang perangkat egois.

Lebih lanjut sekdes menambahkan, "Saya coba bertanya ke camat, BPMD, Inspektorat semua bilang tidak bisa di berhentikan semua kebijakan Kades dan Camat belum merekomendasi tapi Kades telah pecat saya tgl 2 Agustus dan Kades berhenti tgl 3 Agustus, tanpa SP 1, 2, dan 3 katanya desakan warga Mosi yang tidak percaya ke sekdes. Sungguh tega dan kejam padahal uang telah kembali ini di duga ada persengkongkolan. Saya sempat ajak
Kades, Perangkat, BPD untuk bersumpah Bale Ciledug biar jelas siapa yang salah dan siapa yang benar tetapi mereka tidak mau karna saya yakin saya benar," ujar Sekdes Kamis (9/8/2018).

Ditemui dirumahnya Kades Tuti saat di mintai konpirmasi oleh awak JMI. Kades, Ketua BPD, Ekbang, BIHI, Kasipem menjelaskan bahwa keterangan Sekdes kurang benar dan kami sudah menempuh prosudural baik rapat forum (Perangkat, BPD, LPM, Karang Taruna, Tokoh masyarakat) baik Camat, Inspektorat telah mereksus bahkan pelaporan ke Polsek dan menurut pendapat Apdesi Kecamatan berkata "Intinya kami masih memberi kesempatan dengan merotasi Sekdes ke kadus tapi Sekdes tidak mau, karna tidak bersalah dan itu jedanya 5 bulan lo! memang benar semua menyerahkan ke saya itupun di dasari rapat dengan forum dan di putuskan untuk memberhentikan Sekdes dan yang aneh camat belum mau merekomendasi, tapi ya sudahlah itu sudah terjadi dan saya sudah berhenti jadi Kades, sekarang kewenangan ada di BPD dan pjs yang akan datang," ujar kades. 

Lebih lanjut ketua BPD Bpk Herman menambahkan "Sudah lah mas sekarang Kades sudah berhenti jangan ganggu masa tenangnya dan Sekdes pun sudah berhenti, semua sudah sesuai prosedur dan ada berita acaranya. Saya mengacu ke Perda dan Perbub, dan tolong sampaikan ke Camat kami dari lembaga siap bertanggung jawab. Meskipun camat tidak merekomendasi," dengan Nada tinggi,ketua bpd berkoar koar camat apa ? masyarakat mekarjaya bergejolak tapi camat tidak ngerekomendasi, reksus apa kalau gitu  jangan di reksus kalau gak ngerekomendasi mah, saya siap itung itung sakolah gratis tentang perda dan perbub debat sama pejabat, sama ujungnya kebijakan kades. Itupun pemberhentiaan sekdes atas dasar 4 pertimbangan : 
1. Satu Sekdes egois (tidak mau di rotasi)
2. Masyarakat resah dengan kasus ini yang sudah masuk medsos 
3. Ucapan Sekdes berubah rubah yang berkata bahwa awal uang hilang 39,900,000, hari Minggu sms ke Kades 41,300,000 uang yang ada 40,000,000. 
4. Keputusan bersama Kades, BPD, tandatangan masyarakat dan tokoh. Intinya ini sudah merupakan keputusan bersama ungkap BPD, menurut Humas Forwades Gusbur, "Sungguh kejam karena hal spele pecat Sekdes padahal uang sudah kembali dan apabila Kades korupsi saja ada TGN dan diberi waktu 60 hari untuk pengembalian serta perbaikan SPJ.

Sungguh kejam kalo memang tidak ada motif, layani saja ajakan Sekdes untuk Sumpah Keramat Ciledug karena itu merupakan suatu usaha spiritiual. Untuk pembenaran suatu kesalahan, ujar Gusbur.

UUS/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kebun Ganja Ditemukan Polisi di Pemukiman Padat Cengkareng, Ditanam di Pot

JAKARTA, JMI - Sebuah rumah di RT 02 RW 016, kampung Pedongkelan, kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat di gerebek aparat kepolisian...