TANGERANG, JMI - Terkait proyek penggalian kabel di Kp Cirende Rt 01/05 Ds Pasir Nangka Kec Tigaraksa kedalamannya hanya 90 cm dan digali kembali pada tengah malam hari hingga jam 5 subuh dini hari keterangan tersebut kami dapati dari warga dan ketua Rt 01/05 Kp Cirende Ds Pasir Nangka Tigaraksa.
Penggalian ulang di duga tanpa koordinasi dengan pihak PLN area Cikupa Kabupaten Tangerang dan siang tadi kami menelesuri kembali dan mendapati lagi satu galian kabel yang tidak sesuai kedalamannya. Galian kabel tersebut hanya 90 cm s/d 100 cm bukan hanya kedalaman saja yang tidak sesuai kabelnya pun sudah ada yang rusak. Harapan kami kepada pihak Manager PT PLN PERSERO AREA CIKUPA untuk turun langsung kelapangan dan menggali kembali kedalaman galian kabel tersebut apakah pemborong sudah pengikuti peraturan atau sudah sesuai S.O.P (Standar Operasi Prosedur) yang di keluarkan oleh PT PLN Persero area Cikupa dalam mengerjakan proyek penggalian kabel di Kp Cirende Rt 01/05 Ds pasir Nangka Kec Tigaraksa.
Sejatinya peraturan dibuat untuk di patuhi bukan untuk dilanggar. Baik pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rekanan atau pemilik CV atau pemborong tidak ada sanksi hukumnya, namun sanksi administrasi kepada pemborong nakal atau curang pihak PT PLN Persero area Cikupa lah yang wajib memberi sangsi karena PT PLN Persero area Cikupa yang mengluarkan ijin kepada pemenang lelang. PT PLN Persero area Cikupa wajib memberi sangsi kepada pemilik CV atau pemborong yang diduga curang atau nakal.
Tetapi selama ini pihak PLN area Cikupa diduga tutup mata, maka menjadi tidaklah heran bila ada pemborong yang nakal atau curang terkait galian kabel. Pemborong tidak takut karena kita tahu jika ada kesalahan yang ditemui dilapangan terkait galian kabel yang tidak sesuai pemborong galian kabel menjadi arogan karena tidak ada hukum tetap yang bisa menjerat rekanan/vendor atau pemborong PLN area Cikupa untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib. Bukan rahasia umum lagi jika ada proyek galian kabel selalu yang di rugikan masyarakat atau pengguna jalan mau pun pengendara motor atau mobil. Kerugian tersebut di sebabkan debu bekas sisa galian kabel, belum lagi lubang yang tidak di beri pengaman seperti galian kabel yang di Kp Cirende Rt 01/05 Ds Pasir Nangka Kec Tigaraksa galian tersebut di biarkan menganga begitu saja dan tanah bekas galian yang berserakan ke jalan.
Sangat di sayangkan pihak PLN area Cikupa mandul tidak berani mengambil sikap tegas kepada pemilik PT/CV apa lagi kepada pemborong. Diduga kuat pihak PLN area Cikupa melindungi oknum pemilik PT/CV atau pemborong proyek galian kabel tersebut.
HAR/JMI/RED
Penggalian ulang di duga tanpa koordinasi dengan pihak PLN area Cikupa Kabupaten Tangerang dan siang tadi kami menelesuri kembali dan mendapati lagi satu galian kabel yang tidak sesuai kedalamannya. Galian kabel tersebut hanya 90 cm s/d 100 cm bukan hanya kedalaman saja yang tidak sesuai kabelnya pun sudah ada yang rusak. Harapan kami kepada pihak Manager PT PLN PERSERO AREA CIKUPA untuk turun langsung kelapangan dan menggali kembali kedalaman galian kabel tersebut apakah pemborong sudah pengikuti peraturan atau sudah sesuai S.O.P (Standar Operasi Prosedur) yang di keluarkan oleh PT PLN Persero area Cikupa dalam mengerjakan proyek penggalian kabel di Kp Cirende Rt 01/05 Ds pasir Nangka Kec Tigaraksa.
Sejatinya peraturan dibuat untuk di patuhi bukan untuk dilanggar. Baik pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rekanan atau pemilik CV atau pemborong tidak ada sanksi hukumnya, namun sanksi administrasi kepada pemborong nakal atau curang pihak PT PLN Persero area Cikupa lah yang wajib memberi sangsi karena PT PLN Persero area Cikupa yang mengluarkan ijin kepada pemenang lelang. PT PLN Persero area Cikupa wajib memberi sangsi kepada pemilik CV atau pemborong yang diduga curang atau nakal.
Tetapi selama ini pihak PLN area Cikupa diduga tutup mata, maka menjadi tidaklah heran bila ada pemborong yang nakal atau curang terkait galian kabel. Pemborong tidak takut karena kita tahu jika ada kesalahan yang ditemui dilapangan terkait galian kabel yang tidak sesuai pemborong galian kabel menjadi arogan karena tidak ada hukum tetap yang bisa menjerat rekanan/vendor atau pemborong PLN area Cikupa untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib. Bukan rahasia umum lagi jika ada proyek galian kabel selalu yang di rugikan masyarakat atau pengguna jalan mau pun pengendara motor atau mobil. Kerugian tersebut di sebabkan debu bekas sisa galian kabel, belum lagi lubang yang tidak di beri pengaman seperti galian kabel yang di Kp Cirende Rt 01/05 Ds Pasir Nangka Kec Tigaraksa galian tersebut di biarkan menganga begitu saja dan tanah bekas galian yang berserakan ke jalan.
Sangat di sayangkan pihak PLN area Cikupa mandul tidak berani mengambil sikap tegas kepada pemilik PT/CV apa lagi kepada pemborong. Diduga kuat pihak PLN area Cikupa melindungi oknum pemilik PT/CV atau pemborong proyek galian kabel tersebut.
HAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar