"Bagaimana Gerindra sudah banyak diberikan peluang untuk calon presiden, calon wakil presiden ya kan. Saya kira ya paling nggak dia (Gerindra) memahami lah bisa jadi itu di posisi wagub diberikan kesempatan untuk PKS," ujar Achmad, Rabu (15/8).
Ia mengatakan saat ini baik PKS maupun Partai Gerindra tengah membicarakan terkait hal tersebut. Sementara itu, sejumlah persiapan untuk mencari pengganti Sandiaga Salahuddin Uno yang memilih mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2019 mendatang juga telah dilakukan.
"(Nama) yang masuk banyak, nanti digodok sampai nanti sesuai dengan siapa yang terbaik itu lah yang akan diajukan," ujarnya.
Baca juga: GNPF Tanggapi Positif Wacana Pertemuan Ma'ruf dan Rizieq
Achmad menambahkan, tidak lebih dari 10 nama tengah memasuki tahap penggodokan di internal PKS. Namun saat disinggung siapa saja nama-nama yang dimaksud ia enggan membeberkannya.
"Memang kita belum bisa menyampaikan ke publik," katanya.
Saat ini DPRD DKI Jakarta tengah menungggu rapat paripurna di DPRD terkait pengunduran diri Sandiaga. Achmad mengatakan rencananya rapat paripurna baru akan dilakukan setelah perayaan Idul Adha.
"Ini sedang dalam proses, surat-suratnya pengunduran diri dari gubernur sudah disampaikan ke DPRD, tinggal DPRD menindaklanjuti untuk sidang paripurna. Nanti dibamuskan dulu terus paripurna," jelasnya.
Sementara itu Wasekjen PKS Abdul Hakim mengatakan DPP PKS akan mengikuti proses tahapannya. DPP PKS tengah menunggu laporan perkembangan dari DPW.
"Silakan dikonfirmasi ke DPW PKS. Sesuai aturan prosesnya ada di DPRD dan partai terkait provinsi," ujar Abdul.
Sementara, anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang berhak menduduki jabatan pengganti Sandi adalah kader partainya. Ia menilai hal tersebut dari segi Kepatutan, lantaran Sandi merupakan kader Gerindra.
"Kalau dari segi Kepatutan, pengganti Sandi dari Gerindra, Sandi kan dari Gerindra," kata Andre saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/8).
Namun, prosedur pengisian jabatan bila menurut undang-undang maka parpol pengusung yang berhak untuk merekomendasikan penggantinya. Permasalahannya, Sandi diusung oleh dua parpol, yakni Gerindra dan PKS, sehingga PKS pun memiliki hak yang sama.
"Jika menurut undang-undang, nanti partai pengusung yang akan mengusulkan nama (pengganti Sandi)," terang Andre.
RPB/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar