Ilustrasi |
Undang Mugopal menjelaskan, sejauh ini kerja sama antara Kemendes dan Kejaksaan sudah berlangsung dengan baik. Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) daerah juga telah melakukan perannya memberi pengawalan pendampingan hingga desa di kawasan pelosok.
Ia menambahkan, meski ditemukan penyimpangan dalam penyerapan dana desa, pihaknya mengklaim jumlah penyimpangan secara nasional kurang dari satu persen dari keseluruhan dana desa yang dikucurkan pemerintah.
"Dari 74 ribu sekian dana desa yang tersalurkan, jumlah penyimpangan sudah kurang dari satu persen. Tapi tetap kami perketat pengawasan dan pendampingannya," ujar dia, Jumat (10/8).
Senada dengan Undang Mugopal, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung, Ranu Mihardja juga mengaku pengawalan dan pendampingan kejaksaan untuk dana desa terus diperketat. Selain memberikan sosialisasi bersama Kemendes PDTT pihaknya juga terus melakukan koordinasi internal kejaksaan guna melakukan pengawalan pendampingan dana desa.
"Itu semua untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan. Dalam pengelolaannya kepala desa juga harus terbuka dan transparan," kata Ranu.
Kemendes PDTT gencar menggelar sosialisasi prioritas penggunaan dana desa sesuai peraturan Menteri Desa PDTT 19 tahun 2017. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik sosialisasi yang digelar Kemdes dan kejaksaan tersebut.
"Pemberian sosialisasi prioritas itu penting terlebih bagi desa-desa yang membutuhkan bantuan. Selain lebih mudah pengawasanya, penggunaan dana sesuai prioritas cenderung mampu mengurangi penyimpangan," kata Ganjar.
0 komentar :
Posting Komentar