Ilustrasi |
"Soal cukai plastik telah dibentuk panitia antar kementerian untuk membahas teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Semoga bisa segera diterbitkan seiring dengan persetujuan dari Komisi XI DPR. Kita ingin selesai tahun ini," kata Heru di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (23/8).
Heru mengatakan, prinsip penerapan cukai plastik adalah melakukan pengendalian. Dia menjelaskan, substansi yang terdapat dalam PP tersebut adalah pemerintah mendorong agar produksi plastik mengarah ke produksi yang ramah lingkungan.
"Kepada produsen yang sudah ramah lingkungan akan diberikan tarif yang lebih rendah sedangkan produsen yang tidak ramah lingkungan akan dibebankan tarif lebih tinggi," kata Heru.
Selain itu, ujarnya, pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan yang siap melakukan daur ulang plastik. Insentif juga akan diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi dalam memproduksi kemasan plastik ramah lingkungan.
"Untuk objek cukai plastik ini kita akan fokus pada plastik kresek yang kita ketahui kerap menimbulkan masalah lingkungan," kata Heru.
RPB/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar