Galian Kabel yang ditutupi oleh ranting pohon |
Warga pun heran kenapa penggalian kabel di kerjakan di malam hari hingga selesai pada pukul 5:00 subuh. Karena agar warga tidak tahu seperti apa standar operasi prosedur (S.O.P) terkait galian kabel tersebut maka warga pun tidak menanyakan lebih jauh. Dari hasil penelusuran kami dilokasi galian kabel tersebut dan kami di dampingi oleh Bpk Alex dari LSM Lembutan dilapangan dan wawancara kami dengan warga dan kebetulan di lokasi galian kabel tersebut ada ketua Rt 01/05 Kp Cirende Desa Pasir Nangka Tigaraksa Bpk Udin mengatakan, "Dengan adanya galian kabel di wilayahnya dari mulai penggalian hingga selesai, Mandor atau Pemborong tidak ada ijin atau koordinasi dengan beliau atau warga setempat. Hal tersebut juga dikatakan oleh salah satu warga Bpk Ujang Saepulloh yang mengatakan, "Jangankan ijin atau koordinasi dengan warga/dengan ketua Rt setempat, Mandor atau Pemborong galian kabel tersebut tidak pernah ada koordinasi dengan warga dan ketua Rt maka dari itu mereka menganggap mandor atau pemborong galian kabel tidak punya etika bermasyarakat. Ini juga dirasakan warga atau pemilik rumah yang hendak dilewati galian kabel yang tidak mengijinkan karena mandor atau pemborong galian tidak punya niat baik.
Dari hasil wawancara kami lebih jauh dengan ketua Rt 01/05 Bpk Udin dan Bpk Ujang Saepulloh kalau tidak salah mandor atau pemborong galian kabel tersebut bernama Bpk Panji hal tersebut juga di kuatkan oleh security pabrik yang tidak jauh dari lokasi galian kabel tersebut. Dari hasil pemberitaan kami sebelumnya atas temuan LSM Lembutan Bpk Alex terkait galian kabel yang tidak sesuai kedalamannya, penelusuran kami tadi sore itu bersama Bpk Alex diduga mandor atau pemborong yang benama Bpk Panji Diduga berniat berbuat curang atau diduga akan menghilangkan bukti kedalaman yang tidak sesuai. Dari hasil temuan Bpk Alex terkait galian kabel yang kedalamannya hanya 80 cm hingga 90 cm patut dipertanyakan di mana tanggung jawab atau pengawasan dari pihak PT PLN Persero area Cikupa atas galian kabel yang tidak seuai S.O.P (Standar Operasi Prosedur) atau RAB. Secara ijin dan S.O.P kegiatan galian kabel tersebut dikeluarkan oleh pihak PLN area Cikupa namun pemborong galian kabel tersebut diduga menabrak aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak PLN area Cikupa dan diduga juga galian kabel tersebut tidak mengantongi ijin dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kabupaten Tangerang. Belum lagi bekas galian kabel yang dibiarkan mengganga dan dapat mengancam keselamatan pengguna jalan mau pun pengendara motor atau mobil pasalnya jalan tersebut dimalam hari sangat minim penerangan belum lagi bekas galian kabel yang di kerjakan di malam hari hingga subuh hanya di tutupi oleh ranting bambu kering untuk menutupi kesalahan bahwa galian kabel tersebut telah di bongkar kembali tanpa.B.A.P (berita acara perbaikan) atau di saksikan oleh pihak PLN area Cikupa.
Diduga mandor atau pemborong galian kabel akan menutupi kesalahannya atau kuat dugaan pemborong akan balik melempar kesalahan kepada Bpk Alex atas dugaan temuan galian kabel yang tidak sesuai kedalamnya oleh Bpk Alex sehingga Bpk Alex dapat di katakan telah membuat berita palsu dan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan atas pemberitaan di media online dan koran jurnal media indonesia yang kadang naik berita dan diduga Sdr Alex telah mendapat intimidasi atau ancaman atas pemberitaan di koran cetak dan online jurnal media indonesia.com oleh oknum atau pihak yang terusik atas temuan Bpk Alex terkait galian kabel Kp Cirende Rt 01/05 Desa Pasir Nangka Kec Tigaraksa. Bahwa galian kabel tersebut hanya berdiameter 80 cm s/d 90 cm, telihat kecurangan pemborong galian kabel tersebut diduga berusaha menghilangkan bukti bahwa galian kabel tersebut sejatinya hanya 80 cm s/d 90 cm saja dan di duga kedalaman galian kabel tersebut telah di rubah kedalamannya maka dari itu pemborong galian kabel sengaja memerintahkan para pekerjannya merubah kedalaman galian kabel di tengah malam.
Masih menurut warga yang dibelikan rokok oleh mandor atau pemborong galian kabel yang kalau tidak salah bernama Bpk Panji dan jumlah pekerja yang merubah kedalaman galian kabel tersebut kurang lebih berjumlah 7 orang pekerja dan mandor atau pemborong tersebut kalau tidak salah mengendarai mobil merek agya warna merah dan warga pun tidak memperhatikan plat nomor mobil tersebut. Masih menurut ketua Rt 01/05 Bpk Udin, security pabrik Bpk Ending dan warga yang bernama Bpk Ujang Saepulloh mengenal Bpk Panji sebagai mandor galian kabel dan selama adanya kegiatan galian kabel di Kp Cirende Ds Pasir Nangka Kec Tigaraksa Rt Udin dan warga sekitar merasa di abaikan haknya apa lagi pemilik atau bos limbah keberatan jika didepan rumahnya ada kegiatan penggalian kabel karena menghalangi keluar masuk kendaraan yang akan masuk ketempat usahanya. Keterangan tersebut kami dapatkan dari warga pasalnya bukan warga menghalangi kegiatan penggalian kabel karena pihak pemorong tidak ada kata permisi ke pada warga dan warga mengetahui penggalian kabel tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat umum namun galian kabel tersebut untuk kepentingan pabrik plastik yang artinya kegiatan galian kabel tersebut untuk usaha atau bisnis.
Sebenarnya warga pun tidak keberatan dengan adanya galian kabel tersebut bila pemborong punya etika bermasyarakat. Akibat dampak sisa tanah bekas galian kabel yang menimbulkan polusi debu pemilik warung pun sempat mengatakan kepada kami bahwa mandor atau pemborong tidak menghargai hak masyarakat kecil dengan menyisakan tanah bekas galian kabel yang meninggalkan debu akibat bekas tanah galian yang bececeran kejalan sehingga membuat warung kopi kotor warga pun bingung harus mengadu ke siapa.
TEAM/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar