TANGERANG, JMI - Guna memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di Kota Tangerang Selatan dan sekitarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan bekerjasama dengan Dinas ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan serta Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengadakan kegiatan,"Open Talk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Pemberi Kerja di Kota Tangerang Selatan," yang dilaksanakan di RS Omni Hospital Alam Sutera, Selasa 07 Agustus 2018 dengan dihadiri 150 Perusahaan.
Diketahui, sejak 2017 Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mewajibkan semua pemberi kerja dan pekerja berhak mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan Purnama Wijaya mengatakan "Semua pemberi kerja yang ada di Kota Tangerang Selatan wajib mendaftarkan pekerjaannya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Kematian dan Program Jaminan Pensiun.
Apabila terdapat pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut akan dilakukan pencabutan izin opersional usahanya melalui rekomendasi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara sesuai dengan Mou PER/06/042018 tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Ibkar Saloma menuturkan,"Dengan adanya kegiatan Open Talk ini berharap dapat membangun kesadaran dan pemahaman tentang besarnya manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dalam meminimalisir resiko yang terjadi diruang lingkup pekerjaan dan aktivitas pada pekerja," ungkap Ibkar Saloma.
Karena Program Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,dan merupakan jaring pengaman sosial dari berkurang atau hilangnya penghasilan yang diakibatkan dari peristiwa kecelakaan kerja,hari tua dan meninggal dunia,"Ibkar Saloma menambahkan.
BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan bekerjasama dengan Dinas ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan serta Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengadakan kegiatan,"Open Talk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Pemberi Kerja di Kota Tangerang Selatan," yang dilaksanakan di RS Omni Hospital Alam Sutera, Selasa 07 Agustus 2018 dengan dihadiri 150 Perusahaan.
Diketahui, sejak 2017 Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mewajibkan semua pemberi kerja dan pekerja berhak mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan Purnama Wijaya mengatakan "Semua pemberi kerja yang ada di Kota Tangerang Selatan wajib mendaftarkan pekerjaannya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Kematian dan Program Jaminan Pensiun.
Apabila terdapat pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut akan dilakukan pencabutan izin opersional usahanya melalui rekomendasi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara sesuai dengan Mou PER/06/042018 tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Ibkar Saloma menuturkan,"Dengan adanya kegiatan Open Talk ini berharap dapat membangun kesadaran dan pemahaman tentang besarnya manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dalam meminimalisir resiko yang terjadi diruang lingkup pekerjaan dan aktivitas pada pekerja," ungkap Ibkar Saloma.
Karena Program Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,dan merupakan jaring pengaman sosial dari berkurang atau hilangnya penghasilan yang diakibatkan dari peristiwa kecelakaan kerja,hari tua dan meninggal dunia,"Ibkar Saloma menambahkan.
0 komentar :
Posting Komentar