Ilustrasi |
Sebab, diduga terlilit kasus penipuan dan penggelapan uang senilai miliyaran rupiah.
Hal ini menjadi sorotan sejumlah kalangan masyarakat.
Akibat perbuatannya, kini ia harus mendekam di sel tahanan Polres Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edy Setyanto Erning, SIK mengatakan, ada beberapa pelapor yang melaporkan NU dengan tuduhan melakukan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan jumlah banyak.
Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edy Setyanto Erning, SIK |
Selanjutnya NU saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Pemda dan Sekwan Kab. Raja Ampat sudah datangi Polres untuk mengklarifikasi.
“ Ya, kemarin Pemda sudah datang disini untuk penyelesaian, tunggu saja, kalau ada informasi saya telepon, ” ucapnya NU.
DW/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar