WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Oknum ASN NU Dipolisikan, Diduga Terlilit Kasus Penipuan & Penggelapan Uang Milayaran Rupiah

Ilustrasi
WAISAI, JMI - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial NU (39) mantan Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Raja Ampat akhirnya dipolisikan.

Sebab, diduga terlilit kasus penipuan dan penggelapan uang senilai miliyaran rupiah.

Hal ini menjadi sorotan sejumlah kalangan masyarakat.

Akibat perbuatannya, kini ia harus mendekam di sel tahanan Polres Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edy Setyanto Erning, SIK mengatakan, ada beberapa pelapor yang melaporkan NU dengan tuduhan melakukan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan jumlah banyak.
Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edy Setyanto Erning, SIK
“ Minggu ini berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan Negri Sorong. NU dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, ” kata Edy kepada sejumlah Media, di kantornya, Senin (25/8/18).

Selanjutnya NU saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Pemda dan Sekwan Kab. Raja Ampat sudah datangi Polres untuk mengklarifikasi.

“ Ya, kemarin Pemda sudah datang disini untuk penyelesaian, tunggu saja, kalau ada informasi saya telepon, ” ucapnya NU.

DW/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kades Cimanglid Kasomalang Subang: Pelaksanaan Peningkatan Jalan Blok Keramat Sesuai RAB, Alhamdulillah sudah Terlaksana, Inilah Penjelasannya

Kepala Desa cimanglid saat di wawancara oleh awak media jurnal media Indonesia di ruang kerjanya,pada Selasa,12 November 2024 Su...