Juru Bicara KPK Febri Diansyah. |
"Proses berikutnya adalah pemberitahuan pada pelapor LHKPN dan pengumuman di website KPK," kata Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, dalam pesan singkatnya Rabu (15/8).
Febri menuturkan, terakhir sebagai Presiden, Joko Widodo telah melaporkan kekayaan di tahun pelaporan 2017, dan pengumumannya disahkan pada 13 Juli 2018 yang juga dapat dilihat di website www.elhkpn.kpk.go.id.
Febri menambahkan, masyarakat dapat mengakses ikhtisar laporan kekayaan calon presiden atau calon wakil presiden di website www.elkhkpn.kpk.go.id pada bagian e-announcement.
Dua pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang bertarung di Pilpres 2019 telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (10/8). Prabowo Subianto telah menunjuk Sandiaga Uno sebagai pendampingnya. Sementara, calon presiden Joko Widodo memilih Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin.
Dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.
Kemudian, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.
0 komentar :
Posting Komentar