WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ini Harta Terbaru Sandiaga Uno Versi LHKPN KPK

Sandiaga Uno
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno. Dari data terbaru yang dilaporkan pada Selasa (14/8) kemarin, total kekayaan Sandiaga mencapai Rp 5 triliun. Diketahui dari laporan LHKPN terakhir pada 29 September 2016 saat maju sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga tercatat memilki kekayaan sebesar Rp 3,2 triliun.

Artinya, harta Sandiaga melonjak sekitar Rp 1,2 triliun. Berikut adalah rincian harta kekayaan milik kader Partai Gerindra itu berdasarkan www.elhkpn.kpk.go.id.

Dari harta tidak bergerak, mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu memiliki 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Singapura, hingga Amerika Serikat. Sandiaga tercatat memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dua bidang tanah dan bangunan di Tangerang, sebidang tanah dan bangunan di Holland Road Singapura, sebidang tanah di Washington, serta masing-masing satu unit apartemen di Boston dan New York, Amerika Serikat. Total aset milik kader Partai Gerindra itu sejumlah Rp 191.644.398.989.

Untuk harta bergerak, Sandiaga memiliki dua unit mobil, yakni Nissan Grand Livina dan Nissan X-trail, yang seluruhnya senilai Rp 325 juta. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 3,2 miliar. Selain harta bergerak dan tidak bergerak, Sandiaga memiliki memiliki surat berharga senilai Rp 4.707.615.685.758. Sandiaga juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 495.908.363.438 serta harta lainnya sejumlah Rp 41.295.212.159. Dalam LHKPN terbarunya, Sandiaga tercatat memiliki utang Rp 340.028.135.379.

Dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2019 telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (10/8). Prabowo Subianto telah menunjuk Sandiaga Uno sebagai pendampingnya. Sementara, calon presiden Joko Widodo memilih Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin. Salah satu kewajiban para calon presiden dan calon wakil presiden adalah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.

RPB/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PT. NEW HOPE DIDUGA LAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK, DISNAKER TUTUP MATA

Kabupaten Tangerang, JMI -  30 Oktober 2024, PT. New Hope Aqua Feed Indonesia Diduga Lakukan "Union Busting" Terhadap ...