TANGERANG, JMI - Galian kabel di pasar Cikupa dan sekitarnya telah merusak fasilitas atau aset Pemkab Tangerang dan merugikan pelaku usaha atau pedagang kaki lima. Diduga galian kabel tersebut selain tidak berijin juga menabrak aturan, dari keterangan beberapa pedagang kaki lima diantaranya Bpk Arifin dan Bpk Huda dengan adanya galian kabel tersebut telah menutupi jalan usaha mereka sangat disayangkan pihak pemborong atau PLN area Cikupa tidak menghargai usaha para pedagang kaki lima dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak PLN area cikupa atau pun dari pihak pemborong kalau ada proses penggalian, tiba-tiba langsung dilakukan penggalian.
Sejatinya para pedagang kaki lima juga menanyakan seperti apa Standar Operasi Prosedur (s.o.p) PLN area Cikupa sehingga dampak dari galian kabel tersebut telah mengabil hak pedagang atau pembeli belum lagi pengguna jalan yang takut atau beresiko terserempet kendaraan bermotor. Dari banyaknya pemberitaan dari beberapa media selain wartawan Jurnal Media Indonesia yang menyikapi galian kabel tersebut ada juga dari media online Potretnet dan media Lampu Hijau namun pihak PLN area Cikupa seakan akan tutup mata dengan pemberitaan dari media ada dugaan proyek galian kabel tersebut tidak sesuai RAB dan tak berijin.
Pasalnya setelah adanya pemberitaan beberapa hari yang lalu Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi pernah menanyakan ijin kegiatan galian kabel kepada pemborong namun tidak ditanggapi selang dua hari tiba-tiba ijin dikeluarkan oleh pihak PLN kepada pihak Kepolisian Sektor Cikupa artinya selama ini proyek galian kabel diduga tidak pernah mengantongi ijin. Selain diduga tidak berijin di duga tanah bekas galian juga di perjual belikan, Selain merugikan pelaku usaha atau pedagang kaki lima bekas galian kabel juga merusak aset Pemkab di antaranya Paving blok tidak di perbaiki sepeti semula atau halte bus yang menjadi kotor dan berdebu sehingga masyarakat pengguna halte bus tidak nyaman dengan polusi atau debu yang bertebaran.
Sayangnya pihak Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kabupaten Tangerang selama ini sulit ditemui atau diduga sengaja menghidar dari wartawan untuk di mintai konfirmasi terkait perijinan galian kabel yang di keluarkan oleh pihak Dinas PU dan rusaknya aset Pemda Kab. Tangerang akibat proyek galian kabel tersebut.
Diharapkan pihak dinas pekerjaan umum Kab. Tangerang turun kelapangan dan menindak pemborong galian kabel tersebut yang telah merusak aset Pemkab Tangerang dan menibulkan kerugian bagi pedagang kaki lima dan pengguna jalan.
HAR/JMI/RED
Sejatinya para pedagang kaki lima juga menanyakan seperti apa Standar Operasi Prosedur (s.o.p) PLN area Cikupa sehingga dampak dari galian kabel tersebut telah mengabil hak pedagang atau pembeli belum lagi pengguna jalan yang takut atau beresiko terserempet kendaraan bermotor. Dari banyaknya pemberitaan dari beberapa media selain wartawan Jurnal Media Indonesia yang menyikapi galian kabel tersebut ada juga dari media online Potretnet dan media Lampu Hijau namun pihak PLN area Cikupa seakan akan tutup mata dengan pemberitaan dari media ada dugaan proyek galian kabel tersebut tidak sesuai RAB dan tak berijin.
Pasalnya setelah adanya pemberitaan beberapa hari yang lalu Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi pernah menanyakan ijin kegiatan galian kabel kepada pemborong namun tidak ditanggapi selang dua hari tiba-tiba ijin dikeluarkan oleh pihak PLN kepada pihak Kepolisian Sektor Cikupa artinya selama ini proyek galian kabel diduga tidak pernah mengantongi ijin. Selain diduga tidak berijin di duga tanah bekas galian juga di perjual belikan, Selain merugikan pelaku usaha atau pedagang kaki lima bekas galian kabel juga merusak aset Pemkab di antaranya Paving blok tidak di perbaiki sepeti semula atau halte bus yang menjadi kotor dan berdebu sehingga masyarakat pengguna halte bus tidak nyaman dengan polusi atau debu yang bertebaran.
Sayangnya pihak Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kabupaten Tangerang selama ini sulit ditemui atau diduga sengaja menghidar dari wartawan untuk di mintai konfirmasi terkait perijinan galian kabel yang di keluarkan oleh pihak Dinas PU dan rusaknya aset Pemda Kab. Tangerang akibat proyek galian kabel tersebut.
Diharapkan pihak dinas pekerjaan umum Kab. Tangerang turun kelapangan dan menindak pemborong galian kabel tersebut yang telah merusak aset Pemkab Tangerang dan menibulkan kerugian bagi pedagang kaki lima dan pengguna jalan.
HAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar