Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah |
Hal tersebut sangat nampak terlihat jelas dengan tidak adanya Respon/tindak lanjutan terhadap Laporan/Pengaduan dari beberapa kalangan masyarakat, Pejabat Pemerintahan Daerah, Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari pihak Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, bahkan diduga tidak ada satu orang pun yang sudah di periksa pihak Inspektorat yang bisa di nyatakan terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan wewenang nya untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri. Bahkan sampai saat ini pun belum pernah ada yang sampai di proses lebih lanjut agar bisa mendapatkan sanksi tegas dan mendapatkan hukuman.
Bagaimana bisa ada oknum pejabat pemerintahan daerah seperti kepala kampung yang di beritakan dan dilaporkan atas dugaan tersebut, Pihak Dinas Inspektorat tidak menidak lanjuti dan memproses laporannya, bahkan terkesan menutup nutupi semua kesalahan Oknum yang terlapor.
Bagaimana bisa pihak nya sampai memberikan vonis/sanksinya terhadap terlapor, karena patut diduga pihak nya turut serta menyuplai bahan-bahan material untuk pembangunan di setiap desa (ADD) yang ada di Kabupaten Lampung Tengah dan Pihak Dinas Inspektorat pun selalu mengatakan kepada setiap pelapor yang mempertanyakan perkembangan proses penindak lanjutannya sudah sejauh mana atas pengaduan/laporan nya. Pasti jawabannya selalu seperti ini. Semua pemberitaan di surat kabar dan pegaduan/laporan semuanya itu tidak benar dan kami tidak bisa memprosesnya, elak Nya.
Itulah selalu jawaban pihak Dinas Inspektorat kepada seluruh yang pernah membuat pemberitaan dan surat pengaduan/pelaporan di Dinas Inspektorat Lampung Tengah sehingga patut diduga dapat di katakan dan di pastikan kalau Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung terkesan jalan di tempat atau Mandul dalam menindak lanjuti pengaduan/pelaporan, karena diduga pihak Nya tidak melaksanakan/menjalankan kewajiban tugas dan tupoksinya sebagai mana mestinya.
KHOLIDI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar