TANGERANG, JMI - Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Tangerang diduga sengaja menghalangi tugas jurnalistik dalam melaksanakan tugas pokok sebagai kontrol sosial. Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan dilindungi UU No 40 Th.1999 tentang Pres Bab 8 pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghabat / menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Dugaan tersebut di karenakan wartawan Jurnal Media Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kontrol sosial dari tgl 25-06-2018.07-07-2018.09-08-2018 hingga tgl 16-08-2018 pagi tadi tidak ada satu pun pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang bisa di mintai konfirmasi terkait temuan beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan asal jadi seperti gambar di atas betonisasi di Pasar Kemis atau tepatnya disepanjang Desa Gelam dan di beberapa daerah lainnya sangat disayangkan pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Tangerang diduga tertutup kepada Wartawan JMI untuk dimintai konfirmasi.
Ada dugaan pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ada konspirasi atau KKN dengan pemborong terkait betonisasi atau proyek pembangunan infrastruktur yang di kerjakan asal jadi dan tidak adanya pengawasan dari dinas terkait. Sangat disayangkan selama ini papan proyek dinas tidak pernah dipajang.
Selama ini pihak pemborong atau pengawas di lapangan bila ditanyakan kenapa papan proyek tidak di pajang pengawas atau mandor dilapangan selalu beralasan takut hilang atau belum sempat dipajang, Padahal kita tahu papan anggaran proyek pembangunan infrastruktur wajib di pajang pertanyaannya ada apa dengan pejabat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kab Tangerang dengan pemborong atau pemenang tender proyek pembangunan infrastruktur sehingga kami dipersulit bila ingin memintai konfirmasi ke pihak dinas terkait.
Jangankan dengan KADIS Bina Marga dan Sumber Daya Air dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Kab Tangerang sulit ditemui oleh awak media JMI, bahkan wartawan JMI di buat bulan bulanan atau bolak balik ke dinas namun tanpa kejelasan yang pasti untuk itu kami meminta kepada Bpk Moch.Maesyal Rasyid selaku Pejabat SEKDA Kab Tangerang agar turun tangan dan memberi arahan kepada pejabat Dinas Bina Marga dan sumber daya air Kabupaten Tangerang dan atau kedinas lainya.
Bahwa kami wartawan dalam bertugas menjalankan pungsi kontrol sosial telah dilindungi oleh undang-undang No.40 Th 1999 tentang pers Bab 8.pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat / menghalangi tugas kontrol sosial akan di kenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000,-bukan itu saja wartawan dalam menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.
wartawan juga di bekali id card atau KTA (kartu tanda anggota) kewartawanan dan namanya juga tercantum di box redaksi yang bersangkutan sebagai wartawan Jurnal Media Indonesia,dalam KTA juga disebutkan atau meminta kepada seluruh INTANSI, TNI, POLRI dan swasta untuk membantu kelancaran tugas jurnalistik dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kontrol sosial.
HAR/JMI/RED
Dugaan tersebut di karenakan wartawan Jurnal Media Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kontrol sosial dari tgl 25-06-2018.07-07-2018.09-08-2018 hingga tgl 16-08-2018 pagi tadi tidak ada satu pun pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang bisa di mintai konfirmasi terkait temuan beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan asal jadi seperti gambar di atas betonisasi di Pasar Kemis atau tepatnya disepanjang Desa Gelam dan di beberapa daerah lainnya sangat disayangkan pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Tangerang diduga tertutup kepada Wartawan JMI untuk dimintai konfirmasi.
Ada dugaan pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ada konspirasi atau KKN dengan pemborong terkait betonisasi atau proyek pembangunan infrastruktur yang di kerjakan asal jadi dan tidak adanya pengawasan dari dinas terkait. Sangat disayangkan selama ini papan proyek dinas tidak pernah dipajang.
Selama ini pihak pemborong atau pengawas di lapangan bila ditanyakan kenapa papan proyek tidak di pajang pengawas atau mandor dilapangan selalu beralasan takut hilang atau belum sempat dipajang, Padahal kita tahu papan anggaran proyek pembangunan infrastruktur wajib di pajang pertanyaannya ada apa dengan pejabat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kab Tangerang dengan pemborong atau pemenang tender proyek pembangunan infrastruktur sehingga kami dipersulit bila ingin memintai konfirmasi ke pihak dinas terkait.
Jangankan dengan KADIS Bina Marga dan Sumber Daya Air dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Kab Tangerang sulit ditemui oleh awak media JMI, bahkan wartawan JMI di buat bulan bulanan atau bolak balik ke dinas namun tanpa kejelasan yang pasti untuk itu kami meminta kepada Bpk Moch.Maesyal Rasyid selaku Pejabat SEKDA Kab Tangerang agar turun tangan dan memberi arahan kepada pejabat Dinas Bina Marga dan sumber daya air Kabupaten Tangerang dan atau kedinas lainya.
Bahwa kami wartawan dalam bertugas menjalankan pungsi kontrol sosial telah dilindungi oleh undang-undang No.40 Th 1999 tentang pers Bab 8.pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat / menghalangi tugas kontrol sosial akan di kenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000,-bukan itu saja wartawan dalam menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.
wartawan juga di bekali id card atau KTA (kartu tanda anggota) kewartawanan dan namanya juga tercantum di box redaksi yang bersangkutan sebagai wartawan Jurnal Media Indonesia,dalam KTA juga disebutkan atau meminta kepada seluruh INTANSI, TNI, POLRI dan swasta untuk membantu kelancaran tugas jurnalistik dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kontrol sosial.
HAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar