WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Brantas Pungli, Satgas Saiber Pungli Raja Ampat Gelar Sosialisasi

Satgas Saiber Pungli di lingkugan Pemda Raja Ampat
WAISAI, JMI - Satgas Saiber (Sapu Bersih) Pungli (Pungutan Liar) Raja Ampat kembali menggelar sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas saiber pungli dan putusan Bupati nomor 240 tahun 2016 tentang pembetukan satuan satgas saiber pungli, yang dilaksakan oleh Bagian Hukum Setda Raja Ampat di Aula Pemda Raja Ampat pada, Kamis (9/7) pagi.

Sosialisasi tersebut dihadiri Asisten I, Lasiman, S. SOS, Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP. Bernadus Okoka, SE, Jaksa Pidana Khusus Kajari Sorong, Yusran, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan para pejabat instansi vertikal.

Kabag (Kepala Bagian) Hukum Setda Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit, SH, dalam sambutannya menyampaikan, terkait kegitan saiber pungli yang merupakan peraturan Presiden dan ditindaklanjuti oleh putusan Bupati tahun 2016 tentang pembentukan satgas saiber pungli tujuannya untuk mengoptimalisasi tugas layanan pemerintahan dalam lingkup birokrasi prinder raja ampat.

‘‘ Kita punya sejumlah produk hukum sejak tahun 2011 dan ada peraturan daerah tentang pajak negri, pajak ini retribusinya terbagi menjadi tiga yaitu jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu, ’’ terang Mohliyat.

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP. Bernadus Okoka, SE menambahkan pengertian dari saiber pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan, contohnya pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi) atau ijin lain harganya Rp. 120 ribu, namun dipungut lebih, itu termasuk kategori pungli.

Sehingga penerima pungli dan pemberi akan dikenakan pasal yang sama, sebab pungutan itu seperti suap, jadi pemberi maupun yang menerima akan dikenakan sangsi tegas.

Hal Ini akan terus berlanjut agar masyarakat memahami bahwa akibat dari terjadinya pungli dapat merusak sendi - sendi kehidupan masyarakat.

‘‘Satgas dan pokja yang ada akan melakukan pencegaan awal, tetapi masih tetap dilakukan oleh oknum terkait, maka pokja penindakan akan mengambil tindakan tegas, ” ujar Okoka kepada sejumlah awak media.
Kabag Hukum Pemda Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit, SH
Selanjutnya, Mohliyat mengtakan, sosialisasi ini dilakukan bukan untuk kepala wapedi, tetapi semua bejaba yang punya resiko rawan untuk melakukan pungli, misalnya PPTK, SKPA, bendara penerimaan, pengeluaran dan rekanan - rekanan yang sering mengerjakan proyek pemerintah, karena pungli ini masuk dari berbagai macam sektor.

Salain itu, sambung dia, kepala lurah, kepala distrik, instansi vertikal yang juga rawan dan punya peluang besar terjadinya pungli.

“ Syukur Alhamdulillah mereka semua hadir disini. Ini langkah awal dan langkah kedua, mungkin satu atau dua bulan kedepan kami akan turun ke lapangan, ” tandasnya

Harapannya agar kinerja pemerintah Raja Ampat kedepan lebih baik, dan terima kasih untuk bapak Bupati Abdul Faris Umlati (AFU) atas kebijakan beliau untuk mendukung kegiatan ini.

DW/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Selebgram Majalengka Ditangkap Terkait Promosi Situs Judi Online

Majalengka, JMI - Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang selebgram berinisial DIN yang diduga terlibat dalam promosi si...