TANGERANG, JMI - Terkait Pemberitaan tanggal 02/08/2018 Prihal Betonisasi, yang baru dikerjakan lima hari sudah pada retak-retak di Kp Larangan Rt 012/06 Ds Cisoka Kec Cisoka. Hingga berita ini kami ulas kembali betonisasi tersebut di duga tidak bertuan. Pasalnya pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air atau Dinas Tata Ruang dan Bangunan mau pun dinas di Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam pemberi proyek pembangunan infrastruktur atau betonisasi tidak ada satu pun pihak dinas yang bisa dimintai konfirmasi.
Sangat di sayangkan semua anggaran untuk proyek pembangunan infrastruktur yang dikucurkan dari pemerintah pusat mau pun dari pemerintah daerah untuk dialokasikan ke pembangunan infrastruktur mulai dari tingkat Kabupaten hingga ke tingkat Desa.
Tapi sangat disayangkan selama ini pembangunan jalan atau betonisasi tidak sesuai atau tidak ada ketransparansian dari berbagai instansi pemerintah dalam hal ini pemerintah di Kabupaten Tangerang. Seperti salah satu contoh peningkatan betonisasi poros Ds.Sumur bandung Ds pangkat Kp Bendung Rt 10/04. Ds jayanti dengan Volume Pekerjaan : P 180 M.L.300.M,ketebalan 0.15.M.
Sumber Anggaran dari APBD.Th 2018.Sebesar Rp 148.419.900,-(Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dan dikerjakan oleh CV.SHAL. Proyek tersebut diduga proyek Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Sangat di sayangkan jalan desa tersebut padahal masih layak atau dalam kondisi 80%. Jalan tersebut di beri anggaran untuk peningkatan betonisasi kembali.
Dari judul proyek disebutkan peningkatan betonisasi di kp Bendung Ds pangkat Kec Jayanti. Namun judul pekerjaan betonisasi dan fakta di lapangan sangat bertolak belakang atau kuat dugaan proyek tersebut diduga menabrak aturan atau ada kongkalikong. Pertanyaannya apakah jalan di kecamatan jayanti sudah mulus semua dan tidak ada yang rusak lagi sehingga jalan yang masih layak dijadikan preoritas utama ? kami harapkan pihak pengawas dari dinas atau inspektorat Kabupaten Tangerang bekerja secara profesional.
HAR/JMI/RED
Sangat di sayangkan semua anggaran untuk proyek pembangunan infrastruktur yang dikucurkan dari pemerintah pusat mau pun dari pemerintah daerah untuk dialokasikan ke pembangunan infrastruktur mulai dari tingkat Kabupaten hingga ke tingkat Desa.
Tapi sangat disayangkan selama ini pembangunan jalan atau betonisasi tidak sesuai atau tidak ada ketransparansian dari berbagai instansi pemerintah dalam hal ini pemerintah di Kabupaten Tangerang. Seperti salah satu contoh peningkatan betonisasi poros Ds.Sumur bandung Ds pangkat Kp Bendung Rt 10/04. Ds jayanti dengan Volume Pekerjaan : P 180 M.L.300.M,ketebalan 0.15.M.
Sumber Anggaran dari APBD.Th 2018.Sebesar Rp 148.419.900,-(Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dan dikerjakan oleh CV.SHAL. Proyek tersebut diduga proyek Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Sangat di sayangkan jalan desa tersebut padahal masih layak atau dalam kondisi 80%. Jalan tersebut di beri anggaran untuk peningkatan betonisasi kembali.
Dari judul proyek disebutkan peningkatan betonisasi di kp Bendung Ds pangkat Kec Jayanti. Namun judul pekerjaan betonisasi dan fakta di lapangan sangat bertolak belakang atau kuat dugaan proyek tersebut diduga menabrak aturan atau ada kongkalikong. Pertanyaannya apakah jalan di kecamatan jayanti sudah mulus semua dan tidak ada yang rusak lagi sehingga jalan yang masih layak dijadikan preoritas utama ? kami harapkan pihak pengawas dari dinas atau inspektorat Kabupaten Tangerang bekerja secara profesional.
HAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar