DAK |
Di duga pelaksanaan pengelolahanya tidak jelas karna menurut salah satu pekerja di lokasi proyek mengatakan bahwa proyek ini diduga di urus oleh LSM dari Maleber, padahal papan proyek di kerjakan secara swakelola.
Menurut Pemred JMI saat di mintai pendapat via telpon Drs Erde Isma Sh menjelaskan bahwa tidak sepatutnya Kepsek SMPN 3 Cimahi sering ngilang dari sekolah, kan seharusnya di bentuk panitia karna sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008 pihak Kepsek selaku pejabat yang bertanggung jawab di lingkup sekolah harus memberi keterangan yang jujur dan terbuka kepada pihak yang membutuhkanya apabila dengan sengaja menghindar dari media itu bisa di kenakan UU KIP pasal 52 yang berbunyi "Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi kepada publik secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain di kenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 5 juta."
Apalagi kalau pengerjaanya di rekanan itu udah menyalahi aturan, saya selaku Pimred JMI kalau kenyataanya seperti itu berita SMPN 3 Cimahi layak di follow Up ke Kementrian Pendidikan melalui instagram atau twitter Kemendikbud biar SMPN 3 Cimahi menjadi pintu gerbang di audit anggaran DAK tahun 2018 Kab Kuningan, karna di duga ada penyimpangan kalau Kepsek sering ngilang tandas Erde.
Hal senada di utarakan Humas Forwades (Forum Wartawan Desa dan Sekolah) Gusbur, "Memang Kepsek 3 Cimahi Bpk Saripudin itu licin seperti belut susah di temui saya saja sudah berapa kali datang tidak ketemu, kata guru atau TU sekolah tadi ada tapi pergi lagi ada itu ada inilah banyak acara, bak hantu saja ada langsung ngilang.
UUS/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar