Terlihat korban sebelah kanan ( Sintya
Pakpahan ) keluarga korban sebelah kiri dan H.Purba ( Tokoh Masyarakat serta
simpatisan perempuan Ritania Saragih ( Baju merah ) 30/07/2018 (dok.red )
|
Tragisnya lagi, seperti kata pepatah "Sudah jatuh tertimpa tangga", inilah nasib keluarga Syawal Pakpahan (45 Th) ini di usir secara tidak langsung oleh kepala Desa Sei Rambai. Mereka diberi waktu tiga hari harus mengosongkan dan atau keluar dari Desa Sei Rambai. Mungkin karena keluarga Pakpahan ini hanya keluarga tidak mampu dan perantau, sementara pelaku yang orang setempat dan mungkin mempunyai keluarga besar yang berpengaruh inilah yang membuat proses hukum terhadap pelaku ini lambat.
Simpatisan kaum wanita (Ritania Saragih) juga berharap melalui informasi dari Koran Jurnal Media Indonesia ini dapat membantu korban dan si pelaku cepat tertangkap dan menjalani proses hukum yang berlaku di negara ini. Ini juga dibenarkan oleh H.Purba sebagai perwakilan tokoh masyarakat Dusun Simpang Kampar Desa Lubuk Kebun Kec. Logas Tanah Darat tersebut. Menurut keterangan dari keluarga korban, ternyata ini kejadian pelecehan yang kedua kalinya. Kejadian yang pertama dilakukan oleh anak dibawah umur juga berkisar usia 13 s/d 15 tahun, dan ini telah dibuat perdamaian dikarenakan pelaku masih dibawah umur. Usut punya usut ternyata pelaku kedua masih ada hubungan keluarga dari pelaku pertama.
Dari tokoh masyarakat lainnya didapatkan informasi bahwa Polres Kuantan Singingi telah mengeluarkan Surat Penangkapan terhadap pelaku, dan juga saat ini pelaku telah DPO (Daftar pencarian orang). Ini juga dibenarkan oleh Kanit Polsek Logas Tanah Darat yang kami temui beberapa waktu lalu. Berdasarkan kitab undang undang perkara (KUHP) pasal 290 ayat 3, "Barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya/sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun/kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain dikenakan saksi 7 tahun Penjara".
Sementara dari Undang undang tentang perlindungan anak Indonesia UU No.23 / 2002 pasal 81 (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan atau denda paling banyak Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah dan UU no.35 / 2014. Berdasar inilah diharapkan baik Instansi TNI /POLRI, Lembaga KPAI dan Pemerintah Daerah setempat diharapkan kasus PELECEHAN SEKSUAL terhadap anak kita Sintya Pakpahan ini dapat secepatnya terselesaikan.
Pelaku saat ini masih berkeliaran diantara masyarakat dan ini sangat meresahkan masyarakat Desa Sei Rambai khususnya dan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi pada umumnya. Sampai berita ini diturunkan oleh Koran Jurnal Media Indonesia Online dan surat kabar, pelaku masih belum ditangkap.
ERIKA/TEAM
Redaksi Perwakilan Koran & LBH Jurnal Media Indonesia Provinsi Riau
0 komentar :
Posting Komentar