WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Aksi Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawah Umur desa Sei Rambai Kec.Logas Tanah Darat Harus Ditindak Tegas

Terlihat korban sebelah kanan ( Sintya Pakpahan ) keluarga korban sebelah kiri dan H.Purba ( Tokoh Masyarakat serta simpatisan perempuan Ritania Saragih ( Baju merah ) 30/07/2018 (dok.red )
LOGAS TANAH DARAT KUANSING, JMI – Sungguh naas nasib yang dialami oleh Sintya Pakpahan (8 th). Bocah ini telah dirusak dan dinodai oleh pelaku BB (usia berkisar 30 s/d 35 th). Keluarga Pakpahan tersebut telah dirusak masa depannya oleh pelaku. Sudah sebulan lebih kejadian ini berlangsung, tetapi pelaku masih belum tertangkap oleh pihak Kepolisian Resort Kuansing. Tim Reskrim Polres Kuansing telah melakukan penyergapan di tempat kejadian perkara ( TKP ) sebanyak dua kali. Pelaku masih dapat melarikan diri, apa penyergapan ini ada kebocoran? Ini masih dalam penyelidikan pihak Reskrim Polres Kuansing.

Tragisnya lagi, seperti kata pepatah "Sudah jatuh tertimpa tangga", inilah nasib keluarga Syawal Pakpahan (45 Th) ini di usir secara tidak langsung oleh kepala Desa Sei Rambai. Mereka diberi waktu tiga hari harus mengosongkan dan atau keluar dari Desa Sei Rambai. Mungkin karena keluarga Pakpahan ini hanya keluarga tidak mampu dan perantau, sementara pelaku yang orang setempat dan mungkin mempunyai keluarga besar yang berpengaruh inilah yang membuat proses hukum terhadap pelaku ini lambat.

Simpatisan kaum wanita (Ritania Saragih) juga berharap melalui informasi dari Koran Jurnal Media Indonesia ini dapat membantu korban dan si pelaku cepat tertangkap dan menjalani proses hukum yang berlaku di negara ini. Ini juga dibenarkan oleh H.Purba sebagai perwakilan tokoh masyarakat Dusun Simpang Kampar Desa Lubuk Kebun Kec. Logas Tanah Darat tersebut. Menurut keterangan dari keluarga korban, ternyata ini kejadian pelecehan yang kedua kalinya. Kejadian yang pertama dilakukan oleh anak dibawah umur juga berkisar usia 13 s/d 15 tahun, dan ini telah dibuat perdamaian dikarenakan pelaku masih dibawah umur. Usut punya usut ternyata pelaku kedua masih ada hubungan keluarga dari pelaku pertama.

Dari tokoh masyarakat lainnya didapatkan informasi bahwa Polres Kuantan Singingi telah mengeluarkan Surat Penangkapan terhadap pelaku, dan juga saat ini pelaku telah DPO (Daftar pencarian orang). Ini juga dibenarkan oleh Kanit Polsek Logas Tanah Darat yang kami temui beberapa waktu lalu. Berdasarkan kitab undang undang perkara (KUHP) pasal 290 ayat 3, "Barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya/sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun/kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain dikenakan saksi 7 tahun Penjara". 

Sementara dari Undang undang tentang perlindungan anak Indonesia UU No.23 / 2002 pasal 81 (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan atau denda paling banyak Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah dan UU no.35 / 2014. Berdasar inilah diharapkan baik Instansi TNI /POLRI, Lembaga KPAI dan Pemerintah Daerah setempat diharapkan kasus PELECEHAN SEKSUAL terhadap anak kita Sintya Pakpahan ini dapat secepatnya terselesaikan. 

Pelaku saat ini masih berkeliaran diantara masyarakat dan ini sangat meresahkan masyarakat Desa Sei Rambai khususnya dan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi pada umumnya. Sampai berita ini diturunkan oleh Koran Jurnal Media Indonesia Online dan surat kabar, pelaku masih belum ditangkap. 

ERIKA/TEAM
Redaksi Perwakilan Koran & LBH Jurnal Media Indonesia Provinsi Riau
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bapenda Kab.Subang Gelar Peluncuran Gerakan Masyarakat: Program Gerakan Sadar Pajak, Mobil Layanan Keliling, dan Seleksi Duta Pajak Daerah

SUBANG, JMI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menggelar acara peluncuran Gerakan Masyarakat, Mahasiswa, dan ...