WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ratusan Warga Desa Pasirkacapi Geruduk PT. BEL, PT Selembaran Jatimulya diduga Tidak Jelas !

Ratusan Warga Desa Pasirkacapi
MAJA LEBAK, JMI - Ratusan warga masyarakat desa Pasirkacapi yang tergabung dalam Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) geruduk kantor Pemasaran PT Bintang Energi Lestari (BEL), di jalan Maja-Koleang, Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Senin (16/7/2018).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa tersebut menuntut pihak perusahaan PT BEL dan PT. Salembaran Jatimulya untuk menunjukan legalitas perusahaan kepemilikan lahan yang sah dari perusahaan tersebut.

Selain itu, agar pihak perusahan melakukan Negosiasi ulang terkait kesepakatan ganti rugi yang di terima oleh si penggarap/petani, serta pihak perusahaan harus bisa menunjukan batas-batas lahan tanah yang berada di lokasi wilayah desa Pasirkacapi.

Aksi massa tersebut mendapatkan pengawalan ketat Aparat Kepolisian Polres Lebak, Polsek Maja dan Polsek Curugbitung.

Korlap aksi Unras, Reval mengatakan, aksi Bela Masyarakat yang tergabung dalam ARUN, tidak lain, mengingat pihak perusahan sama sekali tidak ada koordinasi dengan pihak pemerintahan desa sehingga masyarakat merasa didzolimi.

"Selain itu kami meminta terhadap perusahaan untuk menunjukan legalitas kepemilikan lahan dari perusahaan," kata Reval dalam orasinya.

Lebih lanjut Reval meminta, agar pihak perusahan untuk segera melakukan negosiasi ulang terkait kesepakatan biaya ganti rugi terhadap para penggarap lahan yang tidak sesuai di terima oleh si penggarap. Dan meminta pihak perusahaan menunjukan batas-batas lahan atau tanah yang berada di wilayah desa Pasirkacapi.

Ia menambahkan saat ini pihak pengembang perumahan dalam hal ini PT. Bintang Energi Lestari belum pernah ada koordinasi maupun izin dengan pemerintahan desa.

Bahkan pihak pemerintahan desa mengetahui lahan tersebut akan digarap setelah megetahui adanya alat berat yng diturunkan oleh perusahaan.

"Hingga saat ini perusahan sama sekali tidak ada laporan maupun koordinasi dengan pemerintahan. Bahkan uang ganti rugi yang diberikan terhadap para petani sama sekali tidak manusiawi," terang Reval.

Sementara itu, Fafan, salah seorang perwakilan perusahaan yang merupakan Koordinator pada PT. BEL mengatakan, terkait tuntutan warga, pihak perusahaan akan menampung aspirasi warga tersebut sebagai bahan laporan kepada pimpinan perusahaan.

Namun, jelas Fafan, terkait ada beberapa tuntutan warga tentang dana ganti rugi dari luas lahan di blok Ciamba yang digarap perusahaan seluas 7,4 Hektar dan digarap oleh 22 orang dan dari jumlah tersebut sebanyak 19 orang sudah dibayar dan sudah di tanda tangani.

"Dan sisanya hanya tinggal 3 orang lagi yang belum dibayar. Sementara itu, terkait batas lahan dan legalitas perusahaan itu, datanya sudah ada di BPN," katanya.

Terpisah, Jamhadi, Kepala Desa (Kades) Desa Pasirkacapi saat dimintai tanggapan terkait aksi tersebut, mengatakan, menurutnya alamat PT. Selembaran Jatimulya diduga tidak jelas.

"PT. Selembaran Jatimulya itu di SPPT yang beralamat Tanjunggirang RT.000 / RW.00 itu, saya sungguh tidak tau dengan alamat itu. Selama saya menjabat sudah 2 periode, sejak Juni 2010 sampai tahun 2018 sekarang dari pihak PT tersebut saya belum pernah ketemu, hanya dari pihak pengembang PT.BEL yang ketemu minggu yang lalu, itupun musti harus di panggil si fafan-nya." tandasnya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Antusias Warga dan Pedagang Saat Calon Wakil Bupati Grobogan Catur Sugeng Susanto Blusukan Ke Pasar

GROBOGAN JMI – Calon Wakil Bupati Grobogan nomor urut 2, H.Catur Sugeng Susanto,SH.MH.M.S.c dalam kampanye hari ini adalah blusukan di dua ...