WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengasuh Al-Azhar Kelurahan Kedundung Dituding Serobot Tanah Bong

KH.M Ma'shum Maulani, Pendiri sekaligus Pengasuh Al-Azhar, Lingkungan Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
MOJOKERTO, JMI – Pengasuh sekaligus Pendiri Al-Azhar, Lingkungan Kelurahan Kedundung, Magersari Kota Mojokerto, akhir-akhir ini ramai menjadi pembicaraan miring masyarakat Kota Mojokerto, terutama oleh warga sekitar lingkungan Al-Azhar.

Pergunjingan itu terkait adanya tudingan warga yang mensinyalir adanya dugaan penyerobotan Tanah Bong (Makam orang Cina, red) yang menjadi hak warga Lingkungan Kelurahan Kedundung, atas nama Sugiono alias Pecok (48) warga setempat.

Menurut Sugiono, tanah yang menjadi haknya, tiba-tiba mau diberi pagar pembatas oleh Ma’shum Maulani, selaku pemilik Al-Azhar, tanpa adanya musyawarah. Mengetahui hal tersebut, Sugiono langsung menuju ke lokasi dan mencegah rencana pembuatan pagar pembatas tersebut.

“Tanah Bong itu, saya yang merawat, tiba-tiba mau di pondasi sama Abah Ma’sum, jelas saya suruh berhenti, itukan hak saya," tandas Pecok.

Masih Pecok, rencana buat pondasi pembatas sudah mau dilakukan hari Sabtu (21-07-2018) pagi kemarin, material dan tukang sudah disiapkan dilokasi. "Saya bilang, ojo diterusno, mandek disek (Jangan dilanjutkan, berhenti dulu, red)," tegas Pecok.

Pecok juga menduga, bahwa pemilik Al-Azhar juga membeli Tanah Bong yang menjadi hak warga sekitar, melalui RT sebagai perantaranya. "Informasinya, yang menjual tanah bong iyang menjadi hak saya, adalah saudara Malkan. Padahal yang ngerawat bukan Malkan, hal itu sudah diketahui oleh RT lama, bahwa yang berdekatan dengan Gedung Al-Azhar itu hak saya. Dan pihak Al Azhar juga mengetahui hal itu," jelasnya.

Sebenarnya pihak Al-Azhar (Abah Ma’shum, red) sudah tau, kalau yang merawat tanah bong itu adalah saya, kok tetap mau diserobot itu hak saya” pungkas Pecok sambil menunjukan bukti foto copy tertulis kepada awak media.

Yudha Prahmono, Koordinator LSM GAKK (Garda Anti Korupsi Dan Ketidak Adilan) Mojokerto yang mendampingi dan mengawal permasalahan dugaan penyerobotan tanah bong menjelaskan, dibagian itu memang haknya Sugiono. “RT lama sudah mengetahui dan berdasarkan bukti tanda tangan RT dikertas perjanjian yang dibuat tahun 2012 yang lalu, itu hak Sugiono dan yang merawat sampai detik ini juga Sugiono,” jelas Yudha.

Dikonfirmasi terkait dugaan penyerobotan tanah bong, pendiri sekaligus pengasuh Al-Azhar, KH Ma’shum Maulani menampik dan membantah, kalau pihaknya mau memagar pembantas tanah bong milik Pecok. Ma'shum mengaku hanya ditawari oleh Malkan dan Jaelani disuruh membeli atau mengganti perawatan, dan dirinya belum juga menyepakati hal itu.

“Soal pagar tembok pembatas, itu tidak benar dan saya juga tidak ada niat hal itu, tapi saya memang ditawari oleh Malkan dan Jaelani, tapi saya belum memutuskannya” kata Ma’shum yang juga Ketua Bazz Kota Mojokerto saat dikonfirmasi JMI dan awak media lain di ruang kantornya, Senin (23-07-2018).

Disinggung soal bahan material yang ada dilokasi, Ma'shum mengatakan, kalau bahan material itu bukan buat pagar pembatas tanah bong. Ma'shum berdalih, bahan material itu untuk pembangunan.

“Bahan material itu saya beli, buat betulin yang ada didalam, cuman jalannya lewat belakang, anda kan tau, belakang gedung juga ada pintunya,” pungkas Ma'shum.

RYAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...