Ilustrasi |
Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan dipimpin Kanit Reskrim AKP Eman Suleman anggota meringkus S,50, dan penadahnya D,40, pemilik show room motor di daerah Cibinong. Kedua pelaku bersamaan ditangkap di daerah Cibinong Kota Bogor.
“Pelaku S ini melakukan aksi kejahatan dengan modus hipnotis sudah kurang lebih 40 kali dilakukan di daerah Jabodetabek. Khusus di Depok sudah 17 kali. Target pelaku tukang ojek, pelajar, dan orang rumahan,”ujarnya Kamis (12/7) dini hari.
Motor hasil kejahatan pelaku perunitnya dijual kepada D seharga Rp.1 hingga Rp.2 juta.
“Setiap ada hasil pelaku menjualnya ke D sebagai teman penadahnya. Setelah itu D ini kembali memasarkan motor hasil curian S ke daerah pedalaman Cianjur Jawa Barat, dengan keuntungan perunit motornya mencapai Rp. 1 juta,”tambahnya.
Kompol Suyud menambahkan korbanya orang yang tidak dikenal di jalan lalu berpura-pura seakan ada keperluan penting membuat korban terpedaya.
“Aksi kejahatan pelaku sudah dilakukan selama setahun ini. Keuntungan yang didapat digunakan untuk foya-foya dan sisanya buat kebutuhan hidup lantaran pelaku S ini tidak bekerja alias pengangguran,”bebernya.
Anggota menangkap pelaku, lanjut Kompol Suyud, berdasarkan laporan orang tua korban Turini,39, warga Jati Jajar , Tapos Kota Depok, yang anaknya menjadi korban penipuan pelaku.
“Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku S kita kenakan Pasal 372 jo 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. Sedangkan D penadahan dan residivia kasus pencurian motor juga dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun,”tegasnya.
Barang bukti kejahatan pelaku petugas menyita dua unit motor Honda Beat hitam dan mio Soul GT kuning milik korban tukang ojek di Kalideres Jakarta Barat.
PK/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar