WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pembangunan Batam Berat Sebelah

BATAM, JMI - Kampung Kelembak Kecamatan Nongsa Kelurahan Sambau Batu Besar Kota Batam Indonesia Ibarat Jauh Api dari Pagang, Kenapa tidak sudah puluhan tahun kota Batam berkembang bahkan sempat di juluki Bandar Kita Mardani, Namun ada kampung masarakat nya notabene melayu dan campuran disitu tak tersentuh oleh perogeram pemerinta kota batam. kampong kelembak ini terdiri dari lebih 300 kk sangat jauh dari pembagunan pemerintah Kota Batam, jangankan bagunan rumah jalan pun tak tersentuh oleh pemerintah daerah Batam.

Bagaimana tidak masyarakat nya tak ketingalan daya pangdang terhadap pembagunan Kota Batam sampai saat ini masih saja mengunakan lampu tiplok dari minyak tanah dan lilin untuk berlajar dan megajar anak anak nya namun tak mengurangi semangat hidup mereka untuk belajar bersaing di tanah mereka sendiri.

Semangat ini lah yang patut dicontoh oleh kebanyakan masyarakat Batam umumnya kerena banyak masyarakat yang mampu pun mengeluh kepada pemerintah untuk minta dibantu baik berupa pembangunan infrastruktur di kampung kampung sudah banyak terlaksana, tapi di Kelbak sampai saat ini tak ada satu pun pembagunan nya dilakukan oleh pemerintah Kota Batam.

Salah satu ciri pokok Undang Undang Dasar 1945, disamping sebagai konstitusi politik (Political Constitution) juga merupakan konstitusi ekonomi (economic constitution) bahkan konstitusi sosial (social constitution). Hal ini dikarenakan Undang Undang Dasar 1945 mengatur tentang pokok-pokok sistem perekonomian negara yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Hal ini di perjelas dengan adanya pasal-pasal mengenai ekonomi (kemakmuran rakyat), Politik yang berkenaan dengan pemerintahan (state), dan juga pasal 34 UUD 1945 mengenai konstitusi sosial (Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara).Jika kita berbicara pasal 33 atau saya pribadi lebih suka menyebut pasal kesejahteraan, maka kita akan berbicara ekonomi kerakyatan secara umum. Ekonomi kerakyatan sendiri memiliki makna sebagai sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.

Dan Pasal 33 tersebut menjadi prinsip dasar ekonomi kerakyatan yaitu,

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan.
2. Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi kemakmuran rakyat.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh pasal 27 ayat 2 dan pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan meliputi lima hal, sebagai berikut :
- Mengembangkan koperasi
- Mengembangkan BUMN
- Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Jika di tafsirkan maka pasal 33 ayat 1, membawa kita untuk mengembangkan perekonomian atas dasar azas kekeluargaan sangat dekat kaitannya dengan mendirikan dan mengembangkan koperasi. Wakil presiden pertama kita menjelaskan hal ini, Ayat 1 UUD 1945 adalah mengenai koperasi. Pengertian koperasi memang tidak disebutkan dalam pasal 33, tetapi “Asas Kekeluargaan” itu ialah koperasi. 

Istilah asas kekeluargaan itu berasal dari Taman Siswa, untuk menentukan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat. Sedangkan makna pasal 33 ayat 2 dan 3 mengenai Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang ! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat untuk kedaulatan ekonomi.

Meskipun sistem utama ekonomi negara menganut paham demokrasi ekonomi berdasar "Kebersamaan dan asas kekeluargaan”, Namun pada saat itu, negara tetap menjamin paham individualisme atau asas perorangan dalam berwiraswasta seperti tertuang dalam Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang salah satunya tetap menggunakan ketentuan Wetboek van Koophandel (KUHD). 

Pasal II aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” merupakan salah satu ruang yang diberikan kepada pihak swasta untuk mengerakkan sektor ekonomi yang tidak dominan, yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Pokok-pokok perusahaan negara (yang kemudian dikenal sebagai BUMN) muncul dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 yang mana pasal 31 ayat 1 UUD 1945 merupakan prinsip dasar kerja dari perusahaan negara yakni pengelolaan bersama untuk kepentingan bersama.

Dalam pasal 33 ayat 2 dan 3, secara jelas menerangkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam kalimat tersebut, secara jelas Negara Indonesia memposisikan diri sebagai negara kesejahteraan.

ASRIADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Paku Haji, Anjangsana Ke Cucu Pejuang NU di Buntet Cirebon

Cirebon, JMI - Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Pakuhaji, Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati, karena ziarah ke makam Wali All...