Sudarmo ( Baju batik) semasa hidup bersama anaknya. |
Informasi yang dihimpun JMI menyatakan, dugaan malpraktek itu menimpa terhadap pasien atas nama Sudarmo (49) warga Dusun Ketapang, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sudarmo berniat kontrol usai operasi luka di selangkangannya.
Oleh dokter yang menangani, Sudarmo disarankan untuk operasi. Setelah dilakukan musyawarah, pihak keluarga (Paman, red) menyetujui untuk dilakukan operasi tanpa sepengetahuan anak dari korban.
Mendapat persetujuan dari pihak keluarga, pihak RS Gatoel memutuskan untuk melakukan tindakan operasi luka, namun tidak berhasil dan korban dinyatakan meninggal. "Dan diduga meninggalnya korban diduga akibat kalalaian atau malpraktek dokter yang menangani," ungkap Gondrong, Aktivis Sosial Mojokerto.
Masih Gondrong, meninggalnya korban juga berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak RS Gatoel, dengan No. Surat : RS G/Surket. KM/18. 06. 06 dengan Kode RS : 357 6036, No Rekomendasi : 16-03-44 dan yang menerangkan, dr Marita Puri, YS tertanggal, 09-06-2018.
"Selanjutnya, kita bersama team investigasi, berencana mengambil langkah, bila perlu kita laporkan ke dinas terkait dan ke penegak hukum, karena ini menyangkut dugaan malpraktek yang mengakibatkan kematian seseorang," tandas Gondrong
"Mohon waktu, kami berkordinasi dengan pimpinan," kata Priyadi, Bagian Humas RS Gatoel, saat dihubungi JMI melalui WhatsApp. Dan hingga berita ini diturunkan, JMI belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak RS Gatoel.
RYAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar