WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPU Tetapkan Gubernur Sumut Malam Ini

Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur terpilih Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah
MEDAN, JMI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih malam ini, Selasa (24/7). Penetapan ini dilakukan menyusul tidak adanya gugatan atas hasil Pilgub tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Komisioner KPU Sumatera Utara Yulhasni mengatakan, KPU telah menerima buku registrasi perkara konstitusi dari MK. Ada 70 permohonan sengketa hasil Pilkada serentak 2018 se-Indonesia yang dicatat oleh panitera MK. Pilgub Sumut pun tidak termasuk di dalam daftar gugatan tersebut.

"Artinya, tidak ada gugatan atas hasil Pilgub Sumut 2018 ke MK, sehingga kami akan menetapkan calon terpilih," kata Yulhasni, Selasa (24/7).

Yulhasni menjelaskan, setelah penetapan, mereka akan menyampaikan hasil tersebut secara resmi ke DPRD Sumut. Langkah selanjutnya ada di tangan DPRD, yakni menyampaikan hasil kepada Menteri Dalam Negeri dan menjadwalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Kalau itu sudah bukan ranah kami lagi nantinya, karena KPU hanya menyelenggarakan tahapan hingga adanya pasangan terpilih," ujar Yulhasni.

Untuk diketahui, proses rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumut 2018 di tingkat provinsi rampung, Ahad, 8 Juli lalu. Pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) mengungguli lawannya, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss)

Hasil akhir rekapitulasi, Eramas memeroleh 3.291.137 suara atau 57,58 persen dari 5.716.097 suara sah. Mereka mengungguli lawannya, Djoss, yang mendapatkan 2.424.960 suara atau 42,42 persen dari suara sah.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...