JAKARTA, JMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Hong Arta (HA) John Alfred sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“HA, Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Basaraia melanutkan, Hong Arta diduga memberi suap ke Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary (AHM) dan anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti (DWP)terkait pekerjaan proyek infrastruktur.
“Tersangka HA dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak. AHM mendapat Rp 2,6 miliar, DWP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“HA, Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Basaraia melanutkan, Hong Arta diduga memberi suap ke Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary (AHM) dan anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti (DWP)terkait pekerjaan proyek infrastruktur.
“Tersangka HA dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak. AHM mendapat Rp 2,6 miliar, DWP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
0 komentar :
Posting Komentar