WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

ESDM: Penjualan Premium Naik 23 Persen

JAKARTA, JMI -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium pada masa Fitri 2018 naik rata-rata sebesar 23 persen dibandingkan kondisi normal atau hari biasa.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam rilis di Jakarta, Rabu (11/7), mengatakan peningkatan konsumsi premium tersebut di atas rata-rata seluruh BBM jenis bensin (gasoline) yang tumbuh 12 persen dibandingkan hari biasa.

Menurut dia, puncak konsumsi premium pada masa Lebaran terjadi pada H-1 atau 14 Juni 2018, yang mencapai 41.822 kiloliter. "Lonjakan konsumsi gasoline itu akibat tingginya laju kendaraan bermotor saat arus mudik dan balik Lebaran," katanya.

Agung menambahkan sudah menjadi tugas pemerintah untuk menjamin penyediaan BBM di seluruh Tanah Air, termasuk jenisnya sehingga masyarakat bisa memilih BBM yang sesuai kebutuhannya.

Momentum Hari Raya Idul Fitri, lanjutnya, menjadi salah satu tolak ukur bagi pelayanan penyediaan BBM di Indonesia, karena pada periode tersebut konsumsinya meningkat.

Untuk meningkatkan kepastian pasokan Premium, menurut dia, sejak Juni 2018, pemerintah sudah menambah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jawa, yang menjual Premium, sebanyak 571 unit, sehingga totalnya menjadi 2.090 SPBU.

Agung mengatakan jaminan pemerintah memenuhi kebutuhan BBM masyarakat tidak berhenti saat Hari Raya Idul Fitri atau momen tertentu saja.

Setelah masa Lebaran berakhir, tambahnya, pemerintah melakukan evaluasi penyediaan BBM khususnya Premium agar sesuai kebutuhan masyarakat.

"Sudah menjadi tugas kami untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal. Namun demikian, pemerintah akan mengevaluasi penyediaan BBM, khususnya Premium, yang sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Agung.

Sebanyak 2.090 SPBU di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) tetap menjual BBM jenis Premium. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Muhammad Ibnu Fajar memaparkan, jumlah itu termasuk tambahan 571 SPBU yang baru-baru ini kembali menjual bahan bakar dengan RON 88 tersebut.

"Terhadap 571 SPBU yang menjual kembali Premium, 448 SPBU di antaranya sudah dilakukan monitoring," kata Ibnu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/6).

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani revisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan adanya revisi tersebut, Pertamina diwajibkan untuk menjual Premium di Jamali. Sebelumnya, Pertamina hanya wajib menjual Premium di luar Jamali.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kab; Lampung Timur, Prov. Lampung sangat baik

Lampung Timur, JMI - Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lamp...