WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Edarkan Sabu Pasangan Suami Istri di Tangkap Polisi Tambora

JAKARTA, JMI - Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap Peredaran narkoba jenis sabu yang di lakukan oleh sepasang suami istri EF (48) dan PW (33) di wilayah hukum Tambora Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi dari warga EF dan PW di tangkap Subnit Narkoba Unit Reskrim Tambora saat melakukan transaksi narkoba di jalan Janis Gang Tayi Kelurahan Pekojan Tambora Jakarta Barat pada Hari Sabtu, (28/7) sekitar Pukul 05.00 Wib.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Mannosoh SH, yang di dampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH, menjelaskan bahwa di temukan 22 paket sabu siap edar saat di geledah.

"Anggota kami menemukan 22 paket sabu dengan plastik kecil yang siap edar dari pasangan suami istri EF dan PW," Ucap Iver Son.

Iver Son melanjutkan, dari EF yang merupakan pekerja kuli bangunan, EF mendapatkan barang haram dari seseorang di kawasan pinggir rel kereta api Penjaringan Jakarta Utara yang identitasnya sudah di ketahui.

Selanjutnya Pasangan suami istri EF dan PW di amankan di Polsek Tambora Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatan pasangan suami istri EF dan PW dijerat dengan Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

HD/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...