WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Pengelapan Lahan Masyarakat Desa Tanjung Pauh Oleh KUD Tanah Baromban Belum Ada Penyelesaian, Masyarakat Semakin Resah

Lokasi Perkebunan Lahan yang dikelola oleh KUD Tanah Baromban desa Tanjung Pauh Singingi Hilir
SINGINGI HILIR, JMI – Keresahan Masyarakat Tanjung Pauh semakin hari kian bertambah, pasalnya usaha mereka belum ada titik temunya. Sementara pihak pengurus koperasi yang menjadi tergugat merasa mereka memang pemilik sah atas sengketa lahan total 32 Ha tersebut. Salah seorang pengurus kebun masyarakat menerangkan kepada kami (Red) permasalahan ini dipicu oleh penemuan peta lokasi kebun Tanah Baromban yang ternyata berjumlah seluas total 532 Ha, sementara selama ini mereka ( masyarakat ) mendapat laporan hanya seluas total 500 Ha ujarnya.

Karena merasa ditipu dan dibohongilah masyarakat membuat laporan serta meminta pihak POLDA RIAU untuk membekukan sementara asset atas lahan tersebut. Sejak bulan Maret 2018 s/d permasalahan ini selesai barulah pihak PT. Inti Indosawit Subur membayarkan kepada yang berhak atas lahan tersebut. Atas permintaan masyarakat tersebut Alhamdulillah untuk sementara hasil dari lahan total 32 Ha tersebut sampai sekarang masih di pegang oleh PT. Inti Indosawit Subur ujar Yasni alias Ateng.

Pihak tergugat ( H Mashuri ) salah satu dari pemilik sudah mengajukan permintaan kepada PT. Inti Indosawit Subur untuk membayarkan hasil kebun total 32 Ha tersebut. Beliau yakin karena ini adalah sah milik mereka, tetapi pihak PT. Inti Indosawit Subur tidak berani memberikan permintaan tersebut sampai dengan keputusan dari Pengadilan menyatakan ada pihak yang memenangkan perkara ini. Siapakah yang akan memenangkan perkara ini? Ini masih menjadi pertanyaan khusus untuk pihak-pihak bersangkutan dan atau yang berkepentingan dalam hal ini.

Kemauan masyarakat Tanjung Pauh singing Hilir bahwasannya hanya meminta lahan itu dikembalikan kepada mereka, dan hasil yang selama ini telah diambil pihak tergugat biarlah menjadi hak tergugat, tetapi untuk selanjutnya dari mulai asset lahan total 32 Ha tersebut dari mulai bulan Maret akan menjadi Hak Masyarakat dan akan disimpan sebagai asset Desa Tanjung Pauh untuk mensejahterakan masyarakat yang tidak mampu dan kepentingan untuk memajukan desa ujar narasumber.

Memang upaya ini bukanlah mudah bagi mereka, masyarakat harus berjuang keras demi tercapainya usaha ini. Dan tanpa pihak-pihak terkait lainnya ( Pemda Kuansing ) ini akan sulit sekali bagi masyarakat untuk meraihnya. Di karenakan permasalahan dugaan penggelapan ini terhitung sejak tahun 2006.dan masyarakat Desa Tanjung Pauh sangat mengharapkan bantuan dan dukungan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi khususnya dan Polda Riau ( Divkrimsus ). 

TEAM RIAU/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Launching Air Minum Dalam Kemasan Produk PDAM Tirta Rangga Subang Dihadiri Pj.Bupati Subang

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Grand Launching Produk Air Minum Dalam Kemas...