WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Konspirasi & Praktik KKN PT. LIGNUM ASIA PACIFIC, abaikan Prosedur Izin Pemanfaatan Kayu

BERAU, JMI - Aktivitas perusahan PT. LIGNUM ASIA PACIFIC dalam memproduksi kayu berupa log gelondongan terdapat didalam somil Merancang hulu kecamatan gunung tabur. Kemudian ketika para awak media mendatangi lokasi wilayah kerja somil RT 14 Meracang hulu, saat itu tengah melalukan giat, namun dari pihak perusahan menolak ditemui untuk dikonfirmasi terkait Prosedur dan tata cara izin industri primer hasil hutan kayu yang diajukan baik secara teknis maupun administrasi.

Kapasitas izin industri Primer, kemampuan produksi maksimum setiap tahun yang diperkenankan. Kapasitas terpasang produksi mesin yang ditetapkan dalam tata letak (lay out) Realisasi terpasang di lapangan, Rencana Pemenuhan Bahan Baku Inustri (RPBBI) pada industri primer hasil hutan kayu dan jangka waktu berjalan. Bahan Baku Serpih (BBS) kayu bulat, kayu bulat kecil, bahan dan limbah pembalakan yang akan diolah menjadi Serpih diduga bertentangan dengan PP No. 34 Tahun 2002 dan KEPPRES 96 Tahun 2000 Jo. 118 Tahun 2000 Keputusan Menteri Kehutanan tentang Kriteria Industri Primer Hasil Hutan Kayu.

Konspirasi dan Pratik KKN ini yang diduga kuat berniat menimbulkan kekacauan, wabah penyakit yang melanda daerah/wilayah, ibarat bahan makanan yang mengandung zat berbahaya untuk dikosumsi oleh masyarakat/publik DLL tentu tidak halal Terkat Izin Pemanfaatan Kayu dugaan dari Hasil Penggusuran Lahan yang terjaring dalam konspirasi dan praktik KKN. Pasalnya diduga ada salah satu nota bene anak perusahan sebagai kontraktor PT BC yang diduga kuat menyuplai kayu berupa log/gelondongan itu, untuk mendukung kebutuhan bahan baku Industri Kayu Lapis (plywood) dan asal usul kayu tersebut patut untuk dipertanyakan. Dan HPH X PT. PUJI SEMPURNA sudah dikbalikan kenegara.

Tim investigasi jurnal media indonesia (JMI) melakukan penelusan 29/07/18 atas laporan warga bahwa perusahaan tersebut masih beroperasi dengan keadaan normal, dari hasil penelusuran tim JMI memintai keterangan warga setempat seputaran RT 14, terkait asal usul kayu dan penyuplai kayu tersebut. Menurut keterangan yang dihimpun dilapangan, warga mengungkapkan yang enggan namanya ditulis dikoran, 3/04/18 Menurutnya, "Hal penyuplaian kayu berupa log itu diduga dari anak perusahaan yang dinotabene PT.BC sebagai kontraktor," Ungkapnya. Diduga menyalahi UU No 04/09 tentang minerba. Selain itu Diduga bertentangan dengan kewajiban setelah terbitnya izin KP Eksplorasi dan sesuai SK Direktur jendral pertambangan umum. Departmen Energi dan sumber daya mineral republik indonesia No 119.k/23.01/DJP/2000, tanggal 12 April 2000 dan surat persetujuan Bupati.

Ironinya melakukan pemanfaatan kayu dalam suatu wilayah hutan atau bekas kawasan hutan, memproduksi kayu berupa log untuk mendukung kebutuhan bahan baku Industri Kayu Lapis (plywood) baik perorangan/badan usaha. PT. LIGNUM ASIA PACIFIC seharusnya mengacu kepada uu no 23 tahun 2015 tentang perizinan kehutanan tingkat satu ( I ), dan yang memiliki kewenangan penuh tentang izin. Sterusnya kehutanan tingkat dua ( II ) diduga tidak memililiki Kewenagan. Maka dari itu PT. LIGNUM ASIA PACIFIC terlebih dahulu harus mendapatkan Izin Pemanfaatan Kayu (“IPK”).

Memperhati Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2013 (“Permenhut IPK”), wilayah yang dapat dimohonkan. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (“HPK”) dengan cara melepaskan kawasan hutan atau kawasan Hutan Produksi. Penggunaan kawasan hutan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ; Area Penggunaan Lain (“APL”) yang telah diberikan izin peruntukan.

Apabila wilayah yang akan dimanfaatkan ternyata merupakan bekas HPK yang telah dilepaskan dan telah dibebani oleh Hak Guna Usaha (HGU), maka tidak diperlukan IPK. Pasal 28 Permenhut IPK mengatur bahwa pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, selain itu PT. LIGNUM ASIA PACIFIC diduga juga mengabaikan kewajiban untuk membayar Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan. Hal ini karena HGU yang telah diberikan berlaku sebagai IPK dalam pemanfaatan kayu, wajib menyampaikan laporan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat.

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/99”) memberikan sanksi pidana kepada siapapun yang dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)nanun pada kenyataanya UU No 41/1999 diduga dibekukan. Justru masyarakat kecil yang jadi sasaran imbasnya. 

Edisi bersambung
BST/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Korban Akibat Perbaikan Jalan Yang Tidak Tuntas Di Kec; JAPARA Mengakibatkan Banyak Korban Kecelakaan

Kuningan, JMI - STOP Korban Kecelakaan Akibat jalan berlubang" Akibat perbaikan jalan yg tidak tuntas  Di Jalan Payong keca...