WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Divonis Bersalah, Bupati Berau Harus Menjalani Pidana 4 Bulan Tanpa Kurungan & Bebas Bersyarat

Bupati Berau Muharram sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjalani sidang perdana.
BERAU, TANJUNG REDEB, JMI - Bupati Berau Muharram sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjalani sidang perdananya, Selasa (17/07/2018) sekitar pukul 13.50 Wita atas dakwaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam Pilkada Kaltim 2018 di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Pantauan JMI, Selasa (17/07/2018) sekitar pukul 13.50 WITA. Muharram datang bersama istri dan anaknya, didampingi oleh enam orang Tim Penasehat Hukum yang dipimpin Ramlan Asri. Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua, Andi Hardiansyah, digelar untuk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Nanang Prihanto didampingi Doddy Novalita dengan register perkara No. PDM-113/Berau/Ep.3/07/2018.

Dalam dakwaan JPU menyatakan,"Muharram selaku Kepala Daerah (Bupati Berau) telah membuat suatu keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Hal tersebut, keyakinan JPU, tergolong pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1 UU No.10/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Menurut keterangan yang di himpun JMI dilapangan Bahwa kasus Bupati Muharram berawal dari kampanye pilkada Kaltim tahun 2018 yang dihadiri calon Gubernur Isran Noor hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 di rumah kediaman terdakwa (Muharram), kurang lebih pukul 17.00 Wita terdakwa memberikan sambutan yang isinya mengajak seluruh kader, pendukung, pengurus serta warga masyarakat supaya menyatukan barisan untuk memenangkan pasangan No urut 3, Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Dugaan konsfirasi kampanye tanpa surat ijin dan tidak dalam keadaan cuti. Selain itu, diduga terdakwa berfoto bersama dengan calon Gubernur Kaltim, Isran Noor merupakan tindakan yang menguntungkan pasangan calon No urut 3 dan merugikan pasangan calon lainnya. Sedangkan Ramlan Asri Ketua Tim Penasehat Hukum Muharram dalam eksepsinya menyatakan,"Keberatan dengan dakwaan Jaksa yang tidak menguraikan fakta, apa yang dibuat oleh Terdakwa secara konkrit dinilai tidak jelas dan kabur, dikualifikasi sebagai perkosaan terhadap hak asasi Terdakwa atas
pembelaan diri. Pasalnya, dakwaan JPU tidak secara gamblang menguraikan keuntungan atau kerugian yang dialami oleh para pasangan calon gubernur saat Muharram berkampanye.

Dalam hal keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Ayat 1 UU No. 10/2016, erat kaitannya dengan ketentuan Pasal 1 ayat 7 dan ayat 8 UU No. 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana keputusan yang dimaksud, adalah ketetapan tertulis dalam penyelenggaraan pemerintahan, tindakan yang dimaksud, yakni perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan. Foto bersama dengan calon Gubernur, sama sekali tidak ada kaitannya dengan tafsiran keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 71 Ayat 1 UU No. 10/2016. JPU juga dalam menerapkan dakwaan menggunakan ketentuan Pasal 71 Ayat 1 UU No. 1/2014 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, oleh karena itu bertentangan antara Pasal 71 Ayat 1 pada UU No. 10/2016. Dengan kata lain, JPU telah keliru menerapkan UU.

Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan, telah melanggar hak asasi manusia. Atas dasar itu semua, maka kami minta majelis hakim yang terhormat menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor : 168/Pid.Sus/2018/PN.Tnr, adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dinyatakan batal,"pungkasnya.

Hakim Ketua, Andi Hardiansyah dalam persidangan menyatakan," jika sidang terbuka untuk umum berdasarkan aturan, persidangan dilakukan selama 7 hari kalender, terbatasnya waktu maka persidangan akan dilakukan secara maraton. Dengan singkatnya waktu, sidang dilanjut sampai malam, karena jeda waktu yang sangat terbatas, mau tidak mau kita optimalkan. Sidang ke dua II kembali digelar Jumat (20/7). Agenda sidang, mendengarkan keterangan ahli meringankan dari terdakwa Bupati Berau Muharram. Tim penasihat hukum, Bupati Muharram menghadirkan Guru Besar Ahli Pemilu dari Unhas Makassar, Prof DR Juajir Sumardi, untuk memberikan keterangan ahli dalam menggali nilai kebenaran, menyampaikan pandangan yuridis yang harusnya dijalankan pihak yang berkaitan dalam perkara.

Juajir menilai, setelah membaca perkara dan melihat praktik perkara yang terjadi di kota lain, pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berada di ranah pelanggaran administrasi, bukan pidana. Unsur pasal 71 ayat 1 tersebut, berkaitan dengan larangan membuat keputusan dan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Menurut Juajir, harus ada pembuktian yang dilakukan untuk memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur pasal 71. Bupati juga mengatakan, tidak dilarang berkampanye asal ada izin. "Kalau tidak ada izin, itu pelanggaran, tapi sanksinya administrasi yang diberikan atasannya, yakni Gubernur,” jelasnya. 

Hal Tuduhan kampanye untuk mendukung pasangan calon No urut 3 pada Pilgub Kaltim yang disangkakan juga perlu dibuktikan. Dr Abdul Rais SH, MH, penasihat hukum Bupati Muharram dari Balikpapan menjelaskan,"Pada fakta persidangan menyebut jika kegiatan Bupati telah merugikan dan menguntungkan pasangan calon tertentu. Namun, ketika ditanya bentuk kerugian dan keuntungan seperti apa sampai saat ini tidak ada kejelasan. Hal itu tidak akan bisa dibuktikan karena berkaitan dengan perolehan suara Pilgub Kaltim 2018. Apalagi sambutan Bupati, kami nilai bukan kampanye. Karena kampanye itu kumulatif, ada visi misi dan program kerja. Kalau hanya ceramah, sambutan, sama sekali tidak memenuhi unsur kampanye.

Sidang ke III Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 6 juta kepada Bupati Berau, Muharram sekali gus sebagai Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau. Muharram, dalam kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pilkada Kaltim 2018. Di Ruang Sidang Cakra PN Tanjung Redeb, putusan Majelis Hakim tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1 UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU , yakni 2 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dan menilai bahwa unsur Pasal 188 junto Pasal 71 Ayat 1 sebagaimana tuntutan JPU, seluruhnya terpenuhi, tak ada alasan pemaaf maupun alasan yang bersifat penghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. 

Dari ketiga majelis hakim, Hakim Pertama tidak sependapat dengan keputusan tersebut. Menurut majelis hakim,"Bupati Berau Muharram, mendukung salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dinilai dapat menimbulkan keadaan tidak kondusif selama masa pemilukada serta perbuatan yang dapat merugikan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim lainnya. Muharram mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum serta merupakan tokoh masyarakat selaku kepala daerah yang sumbangsih tenaga, pikirannya masih dibutuhkan oleh warga masyarakat kabupaten Berau.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan Pilkada Kaltim 2018, menjatuhkan pidana penjara pada diri terdakwa selama 4 bulan tanpa harus menjalani pidana ( Bebas Bersyarat ) dan denda Rp 6 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Andi Hardiansyah saat membacakan putusan di PN Tanjung Redeb didampingi Hakim Anggota, Hilarius Grahita Setya Atmaja dan Rakhmat Priyadi, Rabu (25/07/2018) sekitar pukul 14.35 Wita.

Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Muharram untuk berpikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atau berpikir-pikir selama 3 hari Terhadap putusan itu, penasehat Hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama 3 hari Terhadap putusan Hakim. Menurut penasehat hukum terdakwa Hamzah Dahlan," kami akan berpikir-pikir selama 3 hari. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap klaennya, Penasehat Hukum Muharram tak terima diduga tidak ada keadilan. dan menyatakan akan melakukan banding. Hakim sungguh tidak fair dalam hal ini pungkasnya.

Muharram dituntut melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan lantaran menyampaikan sambutan dalam kampanye yang dibalut acara silaturrahmi dan buka puasa bersama di kediaman pribadinya Jalan Al Bina, Tanjung Redeb pada 23 Mei 2018. 

BST/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Kab. Subang Pj. Bupati Subang Paparkan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2025

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...