WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Besok, KPK Kembali Periksa Idrus Marham

Menteri Sosial Idrus Marham
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengaggendakan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial Idrus Marham pada Kamis (26/7) besok. Pada Kamis (19/7) pekan lalu, Idrus menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam sebagai saksi kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1.

"Rencananya, Idrus besok akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).

Pada pekan lalu, Idrus tidak menampik kedekatannya dengan kedua tersangka kasus ini. "Jadi ini semua teman saya, Johanes saya teman sudah lama kenal, ibu Eni apalagi itu adik saya," ujar Idrus di Gedung KPK Jakarta.

Saat ditanyakan materi pemeriksaan, Idrus mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Eni dan Johanes. Menurutnya pemeriksaan yang cukup lama lantaran banyaknya penjelasan yang harus ia berikan.

Idrus menambakan, dirinya menghargai seluruh langkah yang diambil KPK termasuk penangkapan Eni di kediamannya. Namun, ia enggan menerangkan secara detil materi pemeriksaan terhadapnya.

"Tidak etis kalau saya sampaikan semua karena ini prosesnya masih berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya tak sembarang dalam memeriksa saksi. Menurut Saut KPK memeriksa saksi yang dianggap berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

"Kami tidak memanggil orang kalau tidak ada (kaitan) langsung ataupun tidak langsung terhadap pengembangan kasus itu," kata Saut.

Idrus sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar dan Eni sebagai kader Partai Golkar. ‎Idrus diduga mengetahui sepak terjang Eni selama duduk sebagai anggota Dewan.

Menurut Saut, banyak hal didalami oleh pihaknya kepada Idrus. Salah satunya soal rekomendasi Idrus terkait pengangkatan Eni sebagai pimpinan Komisi VII.

Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1 KPK menetapkan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih merupakan anggota komisi VII DPR RI dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.

Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp 4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Nyalon Ketua KNPI Kab; Tangerang, Anhar Sudah Kantongi Dukungan Pemilik Suara

TANGERANG, JMi - Anhar, SH, pengacara muda yang juga aktivis Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), turut meramaikan bursa calon...