WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Astaga !!! Mati Dalam Masa Tahanan...

SUBANG, JMI - Terkait matinya ADS Tahanan Polres Subang dan beredarnya Surat Anak almarhum ADS yang meninggal dunia dalam masa tahanan, Menurut Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni sebagaimana dikatakan Kasat Reskrim AKP Ilyas Rustandi meyebutkan bahwa korban ADS merupakan tersangka yang ditangani Penyidik Sat Reskrim Polres Subang dalam dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan atas laporan Rumondor Afianto, AMK. 

“Yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menawarkan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,) Kab. Subang,” katanya pada hari Minggu (15/7/2018).

Dalam laporannya Rumondor sudah mentrasfer uang 40 juta rupiah kepada ADS namun perkerjaan tidak ada dan uang tidak bisa dipertanggung jawabkan, “Kemudian di proses dilakukan dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan, tersangka/korban (ADS, red) dilakukan penahanan.

Setelah 3 hari menjalani penahanan tersangka mengeluhkan sakit mual, pusing. Kemudian langsung dilakukan tindakan medis oleh petugas kesehatan didampingi penyidik, "Pada saat itu tersangka (ADS, red) tidak berbicara adanya tindakan kekerasan,” imbuhnya.

Pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018, Tersangka mengeluh sakit kembali kemudian dibawa oleh petugas kesehatan didampingi oleh penyidik, Istri dan Pengacara tersangka untuk dilakukan tindakan medis di Klinik Polres Subang.

Setelah dilakukan tindakan medis di klinik Polres Subang, tersangka dirujuk dan langsung dibawa ke RSUD Kab. Subang didampingi oleh penyidik, pengacara dan istri tersangka. Sekira 14.00 WIB dilakukan tindakan dan perawatan di Ruang IGD oleh Dokter RSUD, Setelah menjalani perawatan sekitar 14 Jam sekitar jam 04.15 Wib, tersangka dinyatakan MD (meninggal dunia, red).

Kemudian Penanganan selanjutnya jenazah ADS dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi. “Karena ada informasi dari istri tersangka memberitahukan setelah MD bahwa ada tindakan kekerasan dan pemerasan di dalam sel yang dilakukan oleh rekan sesama tahanan kepada tersangka/korban,” jelasnya.

Kemudian kata Ilyas, penyidik langsung melakukan proses penanganan perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama dan pemerasan dengan tidak menunggu adanya laporan dari keluarga ADS.

Proses penanganan perkara sudah dilakukan proses penyelidikan. “Untuk saat ini sudah proses penyidikan, mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), dan penetapan tersangka.

“Dari keterangan saksi-saksi bahwa kekerasan dan pemerasan terjadi pada saat petugas jaga tahanan sedang sholat,” katanya lagi.

Mengenai otopsi penyebab kematian kata Ilyas masih menunggu hasil laboratorium dari RS Hasan Sadikin Bandung dan Labfor Mabes Polri. “Hasil autopsi belum bisa disimpulkan penyebab kematian karena menunggu hasil laboratorium dari RS hasan Sadikin Bandung dan dari Labfor Mabes Polri,” imbuhnya.

“Untuk petugas yang lalai jaga sehingga terjadi kekerasan dan pemerasan dalam proses propam dan segera akan disidangkan,” pungkasnya. sampai saat ini proses pemeriksaan masih di lakukan di ruang Jatanras Polres Subang masih berjalan untuk mengungkap pelaku penganiayaan kekerasan di dalam sel tahanan Polres Subang.

P.KUSDARYANTO/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Paku Haji, Anjangsana Ke Cucu Pejuang NU di Buntet Cirebon

Cirebon, JMI - Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Pakuhaji, Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati, karena ziarah ke makam Wali All...