Pilkada serentak 2018/Ilustrasi |
Penggunaan sari kunyit di TPS kampung santri tersebut sudah berlangsung setiap kali dilaksanakan pemilu. Penggunaan sari kunyit dinilai lebih aman untuk shalat karena tidak menghalangi air wudhu.
Penggunaan sari kunyit itu merupakan kesepakatan sesepuh warga di kampung santri Benda Kerep dengan KPU Kota Cirebon. Untuk pilkada kali ini, sari kunyit tersebut diproduksi langsung oleh KPU Kota Cirebon.
‘’Ya lebih senang pakai tinta kunyit daripada tinta biru,’’ ujar salah seorang pemilih, Akhid, saat ditemui usai mencoblos di TPS 25.
Selain di TPS 25 Kampung Benda Kerep, penggunaan sari kunyit sebagai tanda pencoblosan juga diterapkan di TPS 26 Kampung Lebakngok. Kedua TPS tersebut berada di lingkungan Pesantren Benda Kerep, yang merupakan salah satu pesantren tertua di Indonesia.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 25 Hasbullah, menjelaskan, penggunaan sari kunyit sebagai pengganti tinta telah menjadi tradisi di dua kampung tradisional religius tersebut.
‘’Warga khawatir penggunaan tinta bisa menutupi pori-pori kulit yang menjadi penghalang sahnya wudhu,’’ terang Hasbullah.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menerangkan, meski menggunakan penanda kunyit, namun suara para pemilik tetap sah. Pasalnya, dalam peraturan KPU maupun Undang-undang terkait pun tidak mengharuskan penggunaan tinta.
‘’Hanya menyebutkan harus ada penandaan setelah mencoblos,’’ tegas Emirzal.
Di TPS 25 Benda Kerep terdapat 483 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Penggunaan kunyit sebagai pengganti tinta diharapkan mampu mendongkrak angka partisipasi pemilih di TPS tersebut.
0 komentar :
Posting Komentar