WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satpam Nyaru Polisi Biar Cewek Tertarik

Ilustrasi
BEKASI, JMI – Maksud hati ingin mencari wanita untuk dijadikan kekasih, malah berurusan dengan polisi. Ulahnya mengaku anggota Polri dengan memposting fotonya berseragam polisi di medsos (media sosial) membuatnya meringkuk di balik jeruji kantor polisi.

Lelaki itu dibekuk di TM bank di Perumahan Bintara Residen, Bekasi Barat, Bekasi,

“Saya mengaku anggota Polri biar cewek-cewek tertarik. Sebab berseragam polisi terlihat gagah dan banyak wanita bersedia menjadi kekasih polisi,” kata M Tagar, tersangka.

Pengalamanya dalam mencari kekasih, selalu gagal lantaran Tagar bukan anggota Krops Bhayangkara. Dari situlah dia menyaru sebagai anggota Polri untuk menggaet wanita.

Tagar kemudian membeli seragam Polri lengkap dengan atributnya. Dengan berbagai posisi, dia mengaplod fotonya berseragam polisi ke akun Facebook miliknya. “Terbukti banyak wanita yang menyukainya,” tambahnya.

TERBONGKAR

Kepalsuannya itu terbongkar ketika Tagar mengenakan atribut lambang Polri saat antre di sebuah mesin ATM di Perumahan Bintara Residen.

Saat itu ada anggota Polda Metro Jaya yang curiga melihat Tagar mengenakan lambang Polri di dadanya. “Ketika ditanya dia mengaku anggota Polda Metro Jaya tapi saat diminta menunjukkan kartu anggota Polri, dia tak bisa memberikannya dengan berbagai alasan,” ungkap Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Parjana Rabu (27/6).

Kecurigaan anggota Polri ini semakin kuat. Apalagi, ketika digeladah ditemukan pistol jenis airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya. “Dia pun gelagapan hingga akhirnya mengaku bukan polisi, melainkan hanya satpam di sebuah perusahaan,” ungkap Kapolsek seraya menambahkan, anggotanya lalu membawa Tagar ke Mapolsek Bekasi Kota.

Kepada polisi, Tagar mengaku menyaru sebagai polisi semata-mata agar mudah mendapatkan wanita idaman untuk dijadikan kekasihnya. “Tak pernah saya menyaru polisi buat kejahatan, hanya biar wanita tertarik kepada saya saja,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan UU Darurat No.12/1951 karena memiliki senjata api tanpa izin dengan ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

PK/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jajaran Satreskoba Polres Subang Ringkus 24 Pelaku serta 18 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang Jenis Sabu, Ganja dan Narkoba Jaringan Nasional

SUBANG, JMI - Jajaran Satresnarkoba polres Subang dalam kurun waktu di bulan September - Oktober 2024 berhasil mengungkap 18 ka...