Gedung Mahkamah Konstitusi |
MK menggelar sidang pengucapan putusan untuk uji UU Nomor 2 Tahun 2018 (UU MD3) pada Kamis (28/6). Uji undang-undang terkait dengan aturan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR RI menggunakan bantuan lembaga kepolisian.
Para pemohon menilai DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian. Selain itu, pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.
Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan upaya paksa harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang. Pada UU MD3, pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut.
Pemberlakuan pasal-pasal ini, menurut para pemohon, berpotensi mengancam kebebasan berekspresi. Pemberlakuannya juga bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin di dalam UUD.
Pasal-pasal yang diujikan juga dinilai para pemohon telah merugikan kepentingan hukum dan upaya dari pemohon untuk melakukan pemantauan. Selain itu, penyampaian aspirasi guna mewujudkan terlaksananya sistem demokratisasi dalam tatanan kehidupan bernegara.
0 komentar :
Posting Komentar