WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Komnas HAM Desak Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidikan Kasus HAM

Jaksa Agung Prasetyo, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/1)
JAKARTA, JMI -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo segera membentuk tim penyidik sebagai bentuk keseriusan atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

"Daripada membangun suatu wacana bahwa kurang ini, kurang itu. Menurut kami itu tidak menyelesaikan masalah. Lebih baik kalau kemudian segera membentuk tim penyidik," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/6).

Taufan mengatakan pembentukan tim penyidik dapat dimulai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Agung. Ada dua opsi pembentukan tim penyidik, yaitu dari internal kejaksaan atau tim penyidik ad hoc.

Taufan menjelaskan tim penyidik memiliki kewenangan yang tidak dimiliki Komnas HAM sebagai tim penyelidik. Di antaranya adalah kewenangan penyitaan dan pemanggilan paksa.

Selain itu, tim penyidik disebut juga dapat mempelajari dan melengkapi berkas-berkas atas kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang telah diberikan Komnas HAM.

"Ada sembilan berkas yang sudah diberikan kepada Jaksa Agung sejak lama. Mulai dari peristiwa '65, penembakan misterius, Talangsari, Semanggi 1 dan 2, juga kasus di Aceh dan Papua," katanya.

Taufan mengklaim Komnas HAM juga sudah berkali-kali bertemu dengan Menko Polhukam Wiranto dan Jaksa Agung untuk membicarakan persoalan ini.

"Dan sebetulnya sudah ada pembicaraan mengenai kasus-kasus yang akan kita teruskan ke yudisial atau peradilan tetapi memang belum sampai pada tingkat lebih teknis" ujarnya.

Menurutnya, pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan kelompok 'Kamisan' sebenarnya merupakan sebuah sinyal positif kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya. Untuk itu, dia berharap Jokowi juga cepat bertindak.

"Kami sangat berharap Presiden memberikan satu instruksi yang tegas kepada Jaksa Agung untuk memulai penyidikan dengan membentuk tim penyidik," katanya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pernah mengatakan penyelesaian kasus HAM menunggu perintah Presiden Joko Widodo. Selain itu, Kejagung saat ini juga disebut masih menunggu hasil penyelidikan dari Komnas HAM.

"Kita sungguh-sungguh menangani kasus ini. Tentunya kita juga harus ada perintah dari pak presiden supaya kasus ini ditangani dengan baik dan sungguh-sungguh sesuai ketentuan," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (5/6).

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga telah bertemu dengan puluhan anggota keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Istana Merdeka.

Salah satu tuntutan pihak keluarga yang juga bagian dari kelompok Aksi Kamisan adalah menginstruksikan Prasetyo selaku Jaksa Agung menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM. 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Media Cetak dan Online JURNAL MEDIA Indonesia Menggelar HUT ke 21 Tahun di Puncak Cisarua Bogor

Subang, JMI - Media cetak dan online jurnal media Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta,tepatnya kantor redaksi di jalan H. ...