Bupati Purbalingga Tasdi |
Berdasarkan data yang dihimpun Poskotanews.com dari laman acch.kpk.go.id, Tasdi terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK pada 26 Januari 2015. Saat itu dia masih menjabat Wakil Bupati Purbalingga dalam sisa masa jabatan periode 2010-2015.
Besaran jumlah harta kekayaan yang ia miliki tepatnya Rp649.653.320. Terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Purbalingga senilai Rp562.924.000.
Kemudian harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya senilai total Rp220 juta. Beberapa kendaraan yang ia miliki yakni motor Kawasaki Ninja, motor Honda Supra X, dan mobil Toyota Yaris.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnnya senilai Rp8,5 juta. Lalu Giro dan Setara Kas Lainnya senilai Rp5.887.945. Namun ia juga memiliki utang dalam bentuk pinjaman uang Rp147.658.625.
Bupati Tasdi diamankan di Purbalingga bersama ajudannya, kepala unit layanan pengadaan (ULP) Purbalingga, dan seorang swasta. Selain mereka tim penindakan KPK juga menangkap dua orang swasta di Jakarta.
Sempat diperiksa beberapa jam di Polres Purbalingga, selanjutnya politisi PDI Perjuangan itu dibawa tim KPK ke Jakarta menggunakan kereta, Senin malam. Dalam OTT, tim juga mengamankan banyak uang yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa mereka yang diamankan. Waktu tersebut juga dibutuhkan untuk menetapkan status hukum para terperiksa.
0 komentar :
Posting Komentar