Pilkada Serentak |
"Akan saya cek (Keppres) tersebut ke Sekretariat Negara (Setneg)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/6).
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan KPU sudah mengusulkan libur pada saat pemungutan suara pilkada, Rabu (27/6). Usulan itu sudah diproses oleh Setneg.
"Dalam satu atau dua hari hari mungkin akan keluar Keppres-nya," ungkap Akmal kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Sabtu (23/6).
Namun, lanjut dia, belum bisa dipastikan apakah libur pada 27 Juni bersifat nasional atau hanya berlaku bagi 171 daerah penyelenggara pilkada. "Kami belum tahu (kepastiannya)," tambah Akmal.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan terkait libur nasional dalam rangka pemungutan suara pilkada Serentak 2018. Peraturan itu nantinya tertuang dalam bentuk Keppres.
Menurut Bahtiar, sebagaimana pilkada serentak 2015 dan pilkada serentak 2017, akan ada Keppres yang mengatur tentang libur nasional itu. "Saat ini sedang disiapkan Keppres-nya oleh Sekretariat Negara (Setneg). Judulnya Rancangan Keppres Libur Pilkada Serentak 2018," ungkap Bahtiar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/6) malam.
Bahtiar menjelaskan, pada 2015 juga diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional. "Selanjutnya, pada pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional," tambahnya.
0 komentar :
Posting Komentar