WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satu Dari Tiga Pelaku Curas & Pengguna Narkoba Di Tembak Mati Polisi Tambora

Press Rilis
JAKARTA, JMI - Sektor Kepolisian Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus tiga kawanan penjahat AD alias KT (32), B (25), dan E (23), ketiganya adalah warga Rumah Susun Angke yang kerap kali melakukan aksinya di wilayah hukum Tambora Jakarta Barat. Kamis (3/5) sekitar Pukul 15:00 Wib.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku di kenal sangat sadis, bahkan mereka tidak segan segan untuk melukai korbannya.

Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol Iver Son Mannosoh SH, dan di dampingi Wakapolsek Tambora AKP Kastrano SE, dalam perss releasenya menjelaskan bahwa telah mendapatkan informasi kalau pelaku telah di amankan terlebih dahulu di Polsek Gambir Jakarta Pusat.

"Kami dapat informasi, mereka sudah di amankan di Polsek Gambir Jakarta Pusat, kemudian, saya perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pengembangan" Jelas Iver Son

Iver Son melanjutkan, kemudian mereka di amankan di wisma pondok kencana indah jalan terusan Pejagalan Bandengan Jakarta Utara, dari hasil informasi yang di peroleh tersangka bahwa AD alias KT sedang membeli narkoba di kawasan Kapuk dan akan ke Jembatan Tiga untuk menemui seorang PSK.

Selang beberapa lama AD alias KT berhasil di tangkap di lampu merah Jembatan Tiga Jakarta Utara, kemudian Polisi meminta AD alias KT untuk menunjukkan sajam yang pernah di gunakan tersangka saat menusuk Muhamad Rizky pada hari Kamis (19/4) lalu.

Seketika tersangka AD alias KT melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dan tersangka AD alias KT mengeluarkan sebilah pisau yang di ambil dalam tas yang kenakannya, akibatnya Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap AD alias KT.

Tersangka AD alias KT meninggal dalam perjalanan ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Selanjutnya, dari hasil tes urine, ketiga tersangka positif mengandung unsur methamphetamine dan amphetamine.

Kini kedua tersangka B, dan E berikut barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu bilah pisau, satua buah HP samsung, serta alat hisap sabu jenis bong di amankan di Polsek Tambora Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 170 KUHP ayat 2 ancaman maksimal 9 Th dan 365 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

UCHA/YON/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Truk Pengangkut Tanah Yang Sumbernya Dari Galian C

Tangerang, JMI - Truk pengangkut tanah yang sumbernya dari galian C, akan segera dihentikan. Sesuai dengan tantangan wakil ketu...