Motor Pelaku bserta barang bukti yang berhasil diamakan |
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun menerangkan, penangkapan terhadap MS berawal pada Jumat (18/05) lalu, ketika itu diketahui saat korban sedang berdiri di pinggir jalan menunggu ojek online yang telah ia pesan bersama teman-temannya sambil memegangi handpone miliknya. Tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna putih No. Pol B. 4395.BBT, mendekati korban kemudian langsung menarik HP merk Samsung Galaxy J7 pro dari tangan korban yang sedang dimainkan.
Setelah berhasil, Pelaku langsung kabur, namun aksinya diketahui warga sekitar yang langsung dikejar oleh warga. Kemudian sepeda motor pelaku masuk ke selokan air sehingga HP milik korban yang berhasil dirampas terjatuh dan tidak diketemukan dan pelaku ikut terjatuh hingga pelaku berhasil di amankan.
"Saat itu tim reskrim yang sedang observasi wilayah mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku," Terang Kompol Marbun, Kamis (24/05/18)
Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.550.000,-.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita jerat Pasal 365 KUHP," Tandasnya.
YON/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar