WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Quorum, RUU Antiterorisme Resmi Disahkan

Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen
JAKARTA, JMI - DPR RI menggelar Rapar Paripurna dengan agenda pengesahan dan laporan Pansus RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (25/5).

Rapat Paripurna yang dimulai pukul 10.30 WIB ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto didampingi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Utut Adianto.

Dari total 560 Anggota DPR RI, hanya setengahnya saja yang menghadiri rapat atau sebanyak 281 orang Anggota DPR RI. Sementara 90 orang Anggota tidak bisa hadir dengan alasan izin dan sisanya yakni sebanyak 189 orang Anggota tidak ada keterangan.

Karena dirasa sudah quorum, maka selaku pimpinan rapat, Agus Hermanto pun menanyakan kepada para peserta paripurna, apakah Laporan Pansus dan Pengesahan terhadap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pun dapat disahkan.

"Apakah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya Agus.

Sontak para peserta Rapat Paripurna pun membalas. "Setuju," teriak 281 Anggota DPR RI.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, pihak pemerintah yang hadir adalah Menkum HAM Yasonna Laoly. Selain itu, hadir juga pimpinan MPR yakni Wakil Ketua MPR RI Mahyudin serta Hidayat Nur Wahid (HNW).

Selain pengesahan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dalam paripurna kali ini mempunyai agenda lainnya seperti pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan RUU tentang perubahan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...