WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KUD Mina Fajar Sidik Blanakan Diduga Banyak Penyelewengan & Penggelapan

Suasana Tempat Pelelangan Ikan Blanakan
SUBANG, JMI - Banyak nya dugaan penyelewengan dan penggelapan serta manifulasi anggaran dan bantuan di KUD Mina Fajar Sidik membuat masyarakat sekitar blanakan resah, pasalnya banyak nya wartawan yang mengkonfirmasi hal tersebut. Di tambah lagi perwakilan anggota nelayan KUD Mina Fajar Sidik yang tergabung dalam Masyarakat Nelayan Blanakan Subang yang di wakili sdri Siti Masitoh sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Jawa Barat pada tanggal 22 Mei 2017 dengan nomor surat 01-LAPDU/06-2017. Laporan tersebut sudah di terima oleh unit 1 subdit III/tipidkor dit reskrimsus Polda Jawa Barat dan pada tanggal 28 Juni 2017 Polda Jawa Barat memberitahukan kepada Siti Masitoh (perwakilan anggota Nelayan KUD Mina Fajar Sidik Blanakan Subang) dengan surat nomor B/2393/subdit III/VI/2017/dit reskrimsus, klarifikasi biasa,dan perihal pemberitahuan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pengaduan yang telah di laporkan , bahwa perkara tersebut saat ini sedang di tangani oleh Polres Subang.

Dalam isi laporan tersebut ada beberapa hal yang di laporkan yaitu tentang pabrik es fajar sidik dan depot es yang berada sebagai usaha dari KUD Mina Fajar Sidik yang di duga ada penyimpangan pengelolaan dan penyalahgunaan wewenang serta diduga adanya penguasaan salah satu unit usaha koprasi secara pribadi.

Pabrik es fajar sidik merupakan salah satu unit usaha KUD Mina Fajar Sidik Blanakan yang berlokasi di jalan mekarsari desa blanakan kecamatan blanakan Kabupaten Subang. Unit usaha pabrik es di bangun untuk memproduksi es guna mencukupi kebutuhan para nelayan yang berada di wilayah kerja KUD Mina Fajar Sidik sebagai pengawet ikan hasil tangkapan para nelayan dengan harga yang relative terjangkau, penjualan nya ke nelayan tidak bisa langsung melainkan di tampung terlebih dahulu oleh depot es yang di bangun di dalam lingkungan tempat pelelangan ikan (TPI) Fajar Sidik, penjualan pabrik es tersebut di hitung berdasarkan hitungan balok. Pabrik es fajar sidik menjual ke depot es fajar sidik Rp.15.200/balok, harga jual tersebut di tambah biaya bongkar dari mobil pengantar, dari pabrik es ke depot es sebesar Rp.700/balok.

Selain di tambah biaya bongkar tersebut depot es memberikan fee ke KUD Mina Fajar Sidik Rp.500/balok jadi total harga penjualan balok es oleh pabrik es ke depot es fajar sidik Rp.16.400/balok. Perhitungan pendapatan depot es fajar sidik perhari menjual 300 balok dan harga jual dari depot es ke nelayan Rp 20.000/balok, kelebihan dari penjualan kepada nelayan Rp 3.600/balok dan kelebihan tersebut di duga masuk kantong pribadi.

Dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pengurus KUD Mina Fajar Sidik dalam kepemimpinan Hj Atinah Kurniasih juga terjadi dalam pelaksanaan laporan pertangung jawaban pengurus tahun 2016. Di dalam KUD Mina Fajar Sidik ada yang di sebut dengan kapal are are yang berjumlah kurang lebih 48 unit kapal, perkapal di perkirakan masuk dalam satu bulan itu dua kali. Perhitungan nya 48 x 2 dalam satu bulan berarti 96 perkapal dan nilai jual ikan nya paling kecil Rp.40 juta berarti dalam satu bulan 96 x Rp.40 juta yaitu Rp.3.480.000.000/bulan dikali setahun Rp.46.080.000.000/tahun dan pendapatan bersih yaitu 5% (persen) sebesar Rp.2.304.000.000 sementara dalam laporan pertanggung jawaban pengurus tahun 2016 hanya tercatat Rp.587.526.108. di duga kuat telah melakukan penggelapan dana dari hasil TPI (tempat pelelangan Ikan) untuk kepentingan pribadi.

KUD Mina Fajar Sidik juga memiliki tanah seluas 2853 M2 yang peruntukan nya untuk kepentingan KUD Mina Fajar Sidik di duga di rubah atas nama SPPT yang tadinya KUD Mina Fajar Sidik menjadi Nama SPPT pribadi atau perorangan. Kemudian KUD Mina Fajar Sidik di duga menjual timah untuk pembeban jaring ply yang di duga di jual oleh Sdr.Dasam MB dan diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi

Tim JMI pun melihat surat keterangan dari dinas perikanan kabupaten subang yang di tanda tangani langsung oleh kepala dinas perikanan Drs.H.Engkus Kusdinar,M.PD. dengan nomor surat 978/1130/dinas perikanan tanggal 22 Agustus 2017 menerangkan bahwa tahun 2016 Direktorat Jendral Perikanan tangkap KKP RI memberikan/menyerahkan bantuan kepada KUD Mina Fajar Sidik blanakan berupa kapal penangkap ikan fiber glass ukuran 20 GT sebanyak 5 (lima) unit berikut alat tangkapnya yaitu jaring gillnet millennium (jaring ply) dan kegiatan bantuan kapal penangkap ikan tersebut berasal dari anggaran APBD Murni TA.2016 serta proses pengadaan dan serah terima nya dilaksanakan oleh direktorat jendral perikanan kementrian kelautan dan perikanan RI.

Dan menurut salah satu masyarakat subang berinisial W menerangkan “Bahwa lingkup dari KUD tidak boleh keluarga karena diduga untuk memperkaya keluarga atau pribadi hal ini terjadi di KUD Mina Fajar Sidik dengan ketua HJ.Atinah Kurnaesih, Sekretaris Dasam MB, Bendahara Drs.Riri Sugianto, Manager Abdul Rojak, Asst manager H.Adik LF Solihin (suami ketua), Keuangan Hj.Fety Fatimah (adik kandung ketua), Pengelola unit SPDN (depot solar) H.Adik LF Solihin (suami ketua), Pengelola depot es Hj.Fatimah (ibu kandung ketua), kepala unit pabrik es Adi Sonjaya (paman ketua),dan bendahara pabrik es Hj.Ratinah (kakak kandung ketua)” ujarnya sambil memberikan data tersebut.

Tim JMI pun mencoba mengkonfirmasi kepada pihak KUD Mina Fajar Sidik melalui orang kepercayaan nya berinisial A muncul lah berbagai alasan dari kesibukan hingga keluarga sakit dan akhirnya sekertaris KUD Mina Fajar Sidik Dasam MB via sms melalui orang kepercayaan tersebut mengatakan “biarkan saja berjalan sesuai hukum karena kita merasa tidak bersalah dan tuduhan itu semua tidak benar, ada pun yang benar itu pun di musyawarahkan ke semua anggota KUD”.

Sampai saat ini kasusnya di tangani unit Tipikor Polres Subang.

P.Kusdaryanto/JMI/RED
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

4 komentar :

  1. hahahaha kocak nih yang bikin berita

    BalasHapus
  2. Tapi terbukti sih pengurusnya tiba2 ada yang bangun rumah gede, beli mobil baru dll

    BalasHapus
  3. HARUS DIUSUT SAMPAI TUNTAS!!!

    BalasHapus

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...