WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kebelet Ingin Nikah Alasan Bekas Karyawan Curi Brankas

Ilustrasi
JAKARTA, JMI – Kebelet ingin nikah dengan wanita pujaannya membuat Agung Eriyono (21) gelap mata. Pria asal Bumi Ayu, Brebes, Jawa Tengah itu nekat menggondol uang dalam brangkas milik majikannya di Warung Gerobak Betawi Jalan Taman Ratu Indah Blok BB, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun menjelaskan pencurian itu terjadi di warung makanan khas Betawi pada Sabtu (12/5/2018) dini hari. Hal itu setelah dua saksi Hadi Prayitno (42) dan Adi Prasetyo (23) hendak membuka restoran melihat keadaan ruangan berantakan.

Atas hal tersebut, saksi kemudian melaporkan kepada Erikson (36) selaku pemilik restoran. Saat diperiksa, salah satu brangkas berisi uang Rp 48 juta telah raib digondol pelaku. Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk.

Tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Saat itu kami periksa CCTV (closed circuit television) dan terlihat pelaku ketika melakukan aksi pencurian. Berdasarkan keterangan korban, pelaku adalah mantan karyawannya,” kata Marbun ketika dikonfirmasi poskotanews.com Kamis (24/5/2018).

Mengantongi identitas pelaku, tim Reskrim bergerak menuju kampung halaman Agung Eriyono di Bumi Ayu, Brebes, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap pada Selasa (22/5/2018) di kediamannya ketika hendak sahur.

“Tidak ada perlawanan dari tersangka. Dia langsung mengakui perbuatannya. Dia mengaku masuk kedalam restoran dengan cara memanjat tembok restoran. Brangkas berisi uang Rp 48 juta dia bawa dan dibuka dikontrakannya,” ungkap Marbun sembari sebut brangkas di buang di sekitar Kali Jodo, Jakarta Barat.

Lantaran pernah berkerja selama setahun di restoran korban, pelaku yang jebolan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini telah mengetahui kondisi sekitar lokasi dan tempat menaruh uang. Saat di introgasi di Polsek Kebon Jeruk, Agung mengaku nekat mencuri karena ingin menikahi wanita pujaannya usai lebaran.

“Kalau alasannya uang buat modal nikah usai lebaran, tapi kenyataannya habis buat judi dan foya-foya hingga tersisa Rp 5 juta” beber Marbun.

Atas ulahnya, Agung tidak hanya dipastikan merayakan lebaran didalam tahanan namun acara pernikahannya juga terancam batal. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara. 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...