WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kadisdik Diduga Tutup Mata Terkait Banyaknya Pungli di Lingkungan Pendidikan

Ilustrasi Pungli
SUBANG, JMI - Akhir-akhir ini banyak sekali oknum yang tertangkap tangan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) karena telah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat. Mulai dari oknum pemerintahan pusat sampai oknum pemerintahan tingkat Kabupaten / daerah. Pungli sendiri dianggap masyarakat sudah wajar dan bukan hal yang baru di negeri ini. Karena masyarakat sendiri ingin mendapatkan pelayanan yang super kilat, tidak masalah harus mengeluarkan sedikit / banyak uang untuk diberikan kepada petugas / pegawai instansi tertentu. Praktek-praktek pungli ini sudah ada sejak jaman dahulu, tapi tidak ditindak secara tegas malah dibiarkan / diabaikan begitu saja oleh pemangku kebijakan waktu itu. Untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli, maka Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI).

Prilaku pilaku pungli pun marak terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Subang salah satunya di Sekolah Menengah Pertama Negeri I Binong marak dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah Bpk. Toto, yaitu adanya pungutan parkir terhadap siswa sekolah yang membawa motor sebesar Rp 2.000 dan pungutan untuk pembelian paving blok yang di beban kan kepada murid Rp.250.000.00 /murid dengan jumlah murid kurang lebih 1.400 murid.

Saat tim JMI konfirmasi hal tersebut kepada kepala sekolah SMPN I Binong Bpk. Toto di kediaman nya belum lama ini, mengatakan bahwa memang benar adanya pungutan tersebut tapi pungutan tersebut untuk di buat sarana parkir tersebut hingga awal nya saya pinjam ke koperasi 35 juta untuk membuat sarana tersebut. Sebetul nya banyak sekolah sekolah yang seperti ini, Ujarnya

Lanjutnya, terkait pungutan Rp 250.000,00 /murid untuk paving blok, memang betul, coba liat peraturan mentri, mentri juga membolehkan, kalo orang tua setuju transparan dan jelas, tegasnya

Tim JMI pun mencoba konfirmasi hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Subang pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 pada saat acara penandatangan an kerja sama antara kejaksaan negeri subang dan dinas pendidikan kabupaten subang.

Di temui di tempat acara, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Pramono Mulyo SH,M.Hum mengatakan terkait pungutan liar di sekolah kita lihat kalo itu sudah kesepakatan orang tua tujuan nya mendidik itu tidak salah, kalo bisa pungutannya Rp 10.000 s/d Rp 30.000 supaya anak tidak bawa motor, Ujarnya. 

P.KUSDARYANTO/AGUS HAMDAN
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...