WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dua Pria Pengangguran Diciduk Unit Reskrim Polsek Kembangan Lantaran Menjambret HP

2 pelaku dan barang bukti berupa 1 unit hp yang berhasil diamankan
JAKARTA, JMI - Dua orang pengangguran yang di ketahui warga Semanan Kalideres Jakarta Barat yakni ME (21) dan WN (19) di ringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

ME dan WN di ciduk oleh Team Buser Reskrim Polsek Kembangan lantaran telah melakukan aksi penjambretan di kawasan Joglo Kembangan Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Supriyadi SH, membenarkan aksi penjambretan yang di lakukan oleh kedua pelaku ME dan WN.

Kedua pelaku melakukan aksinya adalah dengan cara membuntuti korban, tepat di Jalan Gg. Resmi, Joglo Kembangan pelaku langsung merampas satu unit HP milik korban Aisha Ika Safira pada Kamis (24/05) lalu.

"Mereka (pelaku) ini sengaja menyusuri jalan raya menggunakan sepeda motor sambil mencari korban untuk merampas barang milik korbannya," Terang Kompol Supriyadi, Sabtu (26/05/18)

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK menjelaskan, modus operandi pelaku ini dengan menyisiri jalan raya Joglo, kemudian pelaku mengikuti korban.

Ketika berada di jalan Gang Resmi dan merasa situasi aman, kemudian pelaku berhenti di depan korban, lalu salah satu pelaku yang diboncengi turun dari sepeda motor langsung merampas HP dari tangan korban.

Sempat terjadi tarik-tarikan dengan pelaku namun terlepas, kemudian pelaku berusaha melarikan diri, namun saat itu korban bersama saksi berteriak meminta tolong.

Saat itu, ada anggota buser kembangan yang sedang observasi wilayah, saat mengetahui adanya kejadian tersebut maka anggota buser langsung mengamankan kedua pelaku.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti satu unit HP merk Vivo V5S warna Putih, dan satu unit sepeda motor merk Satria FU, warna Biru di bawa ke Polsek Kembangan Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan pelaku, mereka nekat merampas HP milik korban lantaran mereka tak punya pekerjaan.

"Apapun alasannya tetap saja tidak dibenarkan. Mereka ME dan WN kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan," Tandasnya. 

HD/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...